26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Jokowi : Kasus Jiwasraya Butuh Proses Panjang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengalami gagal bayar pemegang polis nasabahnya. Menurutnya, dalam menangani permasalahan Jiwasraya membutuhkan proses yang panjang.

“Ini proses yang tidak sehari dua hari, tapi (penyelesaiannya) agak panjang,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (2/1).

Jokowi mengatakan, penanganan Jiwasraya saat ini telah dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nanti dilihat karena Jiwasraya sedang ditangani oleh Korporasinya, sedang ditangani oleh OJK, Menteri Keuangan, Menteri BUMN semuanya sedang menangani ini. Disisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung,” tuturnya.

Jokowi menyatakan, saat ini telah ada 10 orang pejabat yang dicekal agar tidak bepergian keluar negeri selama kasus ini masih berlangsung.

“Sudah dicekal 10 orang, tidak semuanya sebenernya, problemnya dimana. Ini menyangkut proses yang panjang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman memastikan 10 pejabat dicekal terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya agar tidak melarikan diri ke luar negeri. 10 orang tersangka itu diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Hal tersebut diduga lantaran perusahaan plat merah tersebut menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun. (jpnn/btr)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengalami gagal bayar pemegang polis nasabahnya. Menurutnya, dalam menangani permasalahan Jiwasraya membutuhkan proses yang panjang.

“Ini proses yang tidak sehari dua hari, tapi (penyelesaiannya) agak panjang,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (2/1).

Jokowi mengatakan, penanganan Jiwasraya saat ini telah dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nanti dilihat karena Jiwasraya sedang ditangani oleh Korporasinya, sedang ditangani oleh OJK, Menteri Keuangan, Menteri BUMN semuanya sedang menangani ini. Disisi hukum juga ditangani oleh kejaksaan Agung,” tuturnya.

Jokowi menyatakan, saat ini telah ada 10 orang pejabat yang dicekal agar tidak bepergian keluar negeri selama kasus ini masih berlangsung.

“Sudah dicekal 10 orang, tidak semuanya sebenernya, problemnya dimana. Ini menyangkut proses yang panjang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman memastikan 10 pejabat dicekal terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya agar tidak melarikan diri ke luar negeri. 10 orang tersangka itu diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Hal tersebut diduga lantaran perusahaan plat merah tersebut menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun. (jpnn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/