30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ketua DPR Serahkan Pelantikan Kapolri kepada Presiden

SUMUTPOS.CO – Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keputusan soal status Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara para pimpinan DPR dan Presiden di tengah kontroversi pelaksanaan sidang gugatan praperadilan Komisari Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana dipaparkan Ketua DPR Setya Novanto, pihaknya telah melakukan suatu mekanisme dan prosedur dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada 15 Januari lalu.

Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP.

“Kita sudah berikan kepercayaan kepada Pak Presiden. Ini adalah hak prerogatif presiden. Tentu kita memberikan dan menghormati presiden. Nanti presiden yang akan memutuskan apakah (pelantikan) sebelum praperadilan atau apakah setelah praperadilan,” kata Ketua DPR Setya Novanto yang didampingi keempat wakilnya seusai berjumpa dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (02/01) sore WIB.

Keputusan para pimpinan DPR untuk menyerahkan keputusan pelantikan kepada presiden ditempuh beberapa jam setelah sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK ditunda karena pihak KPK tidak menghadiri sidang dengan alasan materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada 29 januari lalu.

Problematik

Sidang itu dipandang pengamat tata negara Refli Harun sebagai sidang yang problematik karena, menurutnya, status tersangka tidak bisa dipraperadilankan.

“Jika praperadilan bisa mengubah status tersangka seseorang maka kemudian akan menjadi lonceng kematian KPK dan pengadilan lainnya. Orang akan beramai-ramai datang ke praperadilan untuk dibebaskan,” ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Lepas dari materi gugatan praperadilan, Refli menyoroti pertimbangan Presiden Jokowi yang menghendaki menunggu putusan sidang praperadilan sebelum memutuskan apakah akan melantik Komjen Budi Gunawan atau tidak.

“Kalau menggantungkan dengan hal ini, maka sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau praperadilan ditolak, mungkin ada alasan. Tapi bagaimana jika praperadilan diterima? Pasti ada upaya perlawanan dari KPK untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan itu memerlukan waktu, bisa sampai akhir April kasus ini selesai. Apakah kemudian Presiden Jokowi akan menunggu selama itu?”

Atas dasar itu, Refli menilai penting bagi Presiden Joko Widodo untuk mengganti calon kapolri. Sejauh ini, Komisi Polisi Nasional belum mengajukan secara resmi nama-nama calon kapolri karena Presiden Joko Widodo masih menunggu putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.

Meski demikian, anggota Komisi Polisi Nasional, Hamidah Abdurrahman, mengatakan ada sejumlah nama yang masuk dalam daftar, termasuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Inspektorat Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar. (BBC)

SUMUTPOS.CO – Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keputusan soal status Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara para pimpinan DPR dan Presiden di tengah kontroversi pelaksanaan sidang gugatan praperadilan Komisari Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana dipaparkan Ketua DPR Setya Novanto, pihaknya telah melakukan suatu mekanisme dan prosedur dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada 15 Januari lalu.

Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP.

“Kita sudah berikan kepercayaan kepada Pak Presiden. Ini adalah hak prerogatif presiden. Tentu kita memberikan dan menghormati presiden. Nanti presiden yang akan memutuskan apakah (pelantikan) sebelum praperadilan atau apakah setelah praperadilan,” kata Ketua DPR Setya Novanto yang didampingi keempat wakilnya seusai berjumpa dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (02/01) sore WIB.

Keputusan para pimpinan DPR untuk menyerahkan keputusan pelantikan kepada presiden ditempuh beberapa jam setelah sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK ditunda karena pihak KPK tidak menghadiri sidang dengan alasan materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada 29 januari lalu.

Problematik

Sidang itu dipandang pengamat tata negara Refli Harun sebagai sidang yang problematik karena, menurutnya, status tersangka tidak bisa dipraperadilankan.

“Jika praperadilan bisa mengubah status tersangka seseorang maka kemudian akan menjadi lonceng kematian KPK dan pengadilan lainnya. Orang akan beramai-ramai datang ke praperadilan untuk dibebaskan,” ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Lepas dari materi gugatan praperadilan, Refli menyoroti pertimbangan Presiden Jokowi yang menghendaki menunggu putusan sidang praperadilan sebelum memutuskan apakah akan melantik Komjen Budi Gunawan atau tidak.

“Kalau menggantungkan dengan hal ini, maka sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau praperadilan ditolak, mungkin ada alasan. Tapi bagaimana jika praperadilan diterima? Pasti ada upaya perlawanan dari KPK untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan itu memerlukan waktu, bisa sampai akhir April kasus ini selesai. Apakah kemudian Presiden Jokowi akan menunggu selama itu?”

Atas dasar itu, Refli menilai penting bagi Presiden Joko Widodo untuk mengganti calon kapolri. Sejauh ini, Komisi Polisi Nasional belum mengajukan secara resmi nama-nama calon kapolri karena Presiden Joko Widodo masih menunggu putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.

Meski demikian, anggota Komisi Polisi Nasional, Hamidah Abdurrahman, mengatakan ada sejumlah nama yang masuk dalam daftar, termasuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Inspektorat Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/