32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya

 

Johan Budi
Johan Budi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, kemarin (2/2).

Akibatnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda hingga Senin (9/2) mendatang.

KPK beralasan materi gugatan berubah dan baru diterima tiga hari sebelum sidang.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, biro hukum tidak bisa hadir karena materi gugatan yang diajukan penggugat berubah.

”Sebenarnya pada 26 Januari lalu tim dari biro hukum sudah hadir, namun gugatan dicabut,” ujar Johan.

Gugatan kemudian dimasukkan lagi oleh penggugat dan materinya ada yang diubah. KPK pun mengaku baru menerima materi gugatan pada Kamis malam (29/1). Praktis, tim biro hukum hanya memiliki waktu satu hari (Jumat, 30/1) untuk mempelajari materi gugatan tersebut.

”Jadi, kami belum siap dengan bahan jawaban gugatan yang telah diubah itu,” kata alumnus Universitas Indonesia itu.

Johan memastikan, tim biro hukum akan hadir dalam penjadwalan ulang sidang praperadilan pekan depan (9/2).

Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan.

Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK. (gun/fal)

 

Johan Budi
Johan Budi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, kemarin (2/2).

Akibatnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda hingga Senin (9/2) mendatang.

KPK beralasan materi gugatan berubah dan baru diterima tiga hari sebelum sidang.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, biro hukum tidak bisa hadir karena materi gugatan yang diajukan penggugat berubah.

”Sebenarnya pada 26 Januari lalu tim dari biro hukum sudah hadir, namun gugatan dicabut,” ujar Johan.

Gugatan kemudian dimasukkan lagi oleh penggugat dan materinya ada yang diubah. KPK pun mengaku baru menerima materi gugatan pada Kamis malam (29/1). Praktis, tim biro hukum hanya memiliki waktu satu hari (Jumat, 30/1) untuk mempelajari materi gugatan tersebut.

”Jadi, kami belum siap dengan bahan jawaban gugatan yang telah diubah itu,” kata alumnus Universitas Indonesia itu.

Johan memastikan, tim biro hukum akan hadir dalam penjadwalan ulang sidang praperadilan pekan depan (9/2).

Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan.

Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK. (gun/fal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/