25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dilepas Lapas Sorong karena Kaki Kesemutan

Aiptu Labora Sitorus memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun.
Aiptu Labora Sitorus memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun.

PAPUA, SUMUTPOS.CO – Keberadaan pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus (LS), sudah diketahui. Dia masih berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Tidak seperti buronan lainnya, Labora malah nyantai di rumahnya. Bahkan, ketika permisi ke rumah sakit yang kemudian menjadi jalannya melarikan diri, dakit yang dideritanya cuma sakit pinggang dan kaki kesemutan.

Tapi tetap saja aparat hukum belum bisa menangkapnya. Labora memiliki surat sakti yakni surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

“LS masih di Sorong, sudah ditemui 2 mantan kapolres yang meminta dia menyerah, tapi LS menolak dengan alasan sudah dibebaskan LP (lapas),” kata Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw, Minggu (2/2).

Sang kapolda tampaknya tak berani main kasar dalam menangkap Labora. Pasalnya, polisi kaya raya itu dikawal banyak orang. “Kami tidak mau bentrok, selain itu LS memiliki surat bebas dari LP, sehingga menimbulkan kebingungan dan kesalahan administrasi,”paparnya.

Seperti diberitakan, terpidana 15 tahun kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak itu, mengatakan Labora keluar dari penjara pada 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. Saat itu, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong.

Soal surat saktinya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajad memastikan surat keterangan bebas hukum untuk Labora tidak sah. Surat tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada di Kemenkumham.

Seret Kalapas Sorong

“Suratnya salah tidak sesuai prosedur, surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bebas demi hukum keluar dari lapas saya pastikan itu tidak sah,” kata Handoyo yang kemarin berada di Papua.

Dia mengatakan, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkumham sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Sorong. Jika terbukti salah, Handoyo memastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat. Namun, dia belum mau menyatakan sanksi apa yang bakal dikenakan. Sebab, hal itu tergantung hasil pemeriksaan sejauh mana kadar kesalahannya.

Handoyo menambahkan, upaya penangkapan terhadap Labora sedang dilakukan. Kemenkumham bersama Polda Papua Barat saat ini sedang berusaha untuk menangkap Labora kembali. Labora diketahui berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat.

Handoyo mengaku, ada orang-orang yang menjaga Labora. Orang-orang tersebut sengaja dipersiapkan untuk mengamankannya dari berbagai hal, termasuk upaya penangkapan yang dilakukan petugas. “Kita tahu duitnya kan banyak,” ujarnya.

 

Tak Berpenghuni

Di sisi lain, kemarin Sumut Pos mencoba mendatangi kediaman Labora di Serdang Bedagai (Sergai). Namun, rumah yang terletak di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten itu terlihat sepi. Terlihat tak ada aktivitas di rumah dan makam orangtua Labora yang dikelilingi pagar besi menjulang tinggi tersebut. Bahkan, pagar tergembok.

Seorang warga sekitar M Silalahi saat dikonfirmasi awak media mengatakan sejak kasusnya mencuat di media,Labora memang tidak pernah kelihatan bahkan rumahnya tidak pernah ada yang berkunjung. “Saya tidak tauh dimana sekarang keberadaannya,” jelasnya.

Menurut Silalahi, sebelum kasusnya mengemuka, rumah itu selalu ramai. Selain itu, rumah itu juga ada yang mengurus. “Sekarang tidak ada lagi. Setiap hari selalu sepi,bahkan malam pun terlihat gelap hanya lampu penerang jalan saja yang menerangi. Kerabat dekat nya pun sudah tidak ada lagi yang tinggal di desa ini,” jelas Silalahi.

Keterangan yang sama didapati dari Kepala Dusun XII H Sitorus dan Kepala Desa Sei Bamban A Sihotang SH. Semuanya mengaku sudah tak tahu menahu lagi soal Labora Sitorus.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Vonis tersebut membuatnya harus mendekam di Lapas Sorong. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora dikabarkan kabur dari lapas.

Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Dia juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri. (bbs/aid/rbb)

Aiptu Labora Sitorus memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun.
Aiptu Labora Sitorus memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun.

PAPUA, SUMUTPOS.CO – Keberadaan pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus (LS), sudah diketahui. Dia masih berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Tidak seperti buronan lainnya, Labora malah nyantai di rumahnya. Bahkan, ketika permisi ke rumah sakit yang kemudian menjadi jalannya melarikan diri, dakit yang dideritanya cuma sakit pinggang dan kaki kesemutan.

Tapi tetap saja aparat hukum belum bisa menangkapnya. Labora memiliki surat sakti yakni surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

“LS masih di Sorong, sudah ditemui 2 mantan kapolres yang meminta dia menyerah, tapi LS menolak dengan alasan sudah dibebaskan LP (lapas),” kata Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw, Minggu (2/2).

Sang kapolda tampaknya tak berani main kasar dalam menangkap Labora. Pasalnya, polisi kaya raya itu dikawal banyak orang. “Kami tidak mau bentrok, selain itu LS memiliki surat bebas dari LP, sehingga menimbulkan kebingungan dan kesalahan administrasi,”paparnya.

Seperti diberitakan, terpidana 15 tahun kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak itu, mengatakan Labora keluar dari penjara pada 17 Maret 2014 dengan alasan sakit. Saat itu, keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong.

Soal surat saktinya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajad memastikan surat keterangan bebas hukum untuk Labora tidak sah. Surat tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada di Kemenkumham.

Seret Kalapas Sorong

“Suratnya salah tidak sesuai prosedur, surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bebas demi hukum keluar dari lapas saya pastikan itu tidak sah,” kata Handoyo yang kemarin berada di Papua.

Dia mengatakan, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkumham sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Sorong. Jika terbukti salah, Handoyo memastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat. Namun, dia belum mau menyatakan sanksi apa yang bakal dikenakan. Sebab, hal itu tergantung hasil pemeriksaan sejauh mana kadar kesalahannya.

Handoyo menambahkan, upaya penangkapan terhadap Labora sedang dilakukan. Kemenkumham bersama Polda Papua Barat saat ini sedang berusaha untuk menangkap Labora kembali. Labora diketahui berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat.

Handoyo mengaku, ada orang-orang yang menjaga Labora. Orang-orang tersebut sengaja dipersiapkan untuk mengamankannya dari berbagai hal, termasuk upaya penangkapan yang dilakukan petugas. “Kita tahu duitnya kan banyak,” ujarnya.

 

Tak Berpenghuni

Di sisi lain, kemarin Sumut Pos mencoba mendatangi kediaman Labora di Serdang Bedagai (Sergai). Namun, rumah yang terletak di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten itu terlihat sepi. Terlihat tak ada aktivitas di rumah dan makam orangtua Labora yang dikelilingi pagar besi menjulang tinggi tersebut. Bahkan, pagar tergembok.

Seorang warga sekitar M Silalahi saat dikonfirmasi awak media mengatakan sejak kasusnya mencuat di media,Labora memang tidak pernah kelihatan bahkan rumahnya tidak pernah ada yang berkunjung. “Saya tidak tauh dimana sekarang keberadaannya,” jelasnya.

Menurut Silalahi, sebelum kasusnya mengemuka, rumah itu selalu ramai. Selain itu, rumah itu juga ada yang mengurus. “Sekarang tidak ada lagi. Setiap hari selalu sepi,bahkan malam pun terlihat gelap hanya lampu penerang jalan saja yang menerangi. Kerabat dekat nya pun sudah tidak ada lagi yang tinggal di desa ini,” jelas Silalahi.

Keterangan yang sama didapati dari Kepala Dusun XII H Sitorus dan Kepala Desa Sei Bamban A Sihotang SH. Semuanya mengaku sudah tak tahu menahu lagi soal Labora Sitorus.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Vonis tersebut membuatnya harus mendekam di Lapas Sorong. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora dikabarkan kabur dari lapas.

Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Dia juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri. (bbs/aid/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/