24.4 C
Medan
Friday, March 14, 2025

Viostin DS Mengandung DNA Babi

Dia menjelaskan, jika sebelum menyatakan bahwa dua suplemen makanan itu mengandung DNA babi, pihak BBPOM mengambil sampel produk yang sudah beredar di pasaran atau post market vigilance. Selanjutnya sampel tersebut diuji di laboratorium.

Pengujian yang dilakukan memang untuk melihat adanya kandungan babi. Berdasarkan uji parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi.

Melihat hal itu, BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Penny telah menerima laporan jika PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE POM SD.051523771 dan nomor bets BN C6K994H dari pasaran. Begitu juga dengan PT Mediafarma Laboratories. ”Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau,” ucapnya.

Selain itu jika menemukan produk yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk positif DNA babi, maka harus ditarik. Apalagi yang tidak mencantumkan peringatan jika mengandung DNA babi. ”Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk,” beber Penny.

Sementara itu, Menkes Nila F Moeloek tidak banyak berkomentar atas temuan BPOM tersebut. ’’Saya sudah menghubungi Kepala BPOM untuk minta klarifikasi. Masih akan saya pelajari dulu,’’ terangnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Mengingat, kasus tersebut juga ada kemungkinan bersinggungan dengan kewenangan kementeriannya.

Nila mengaku kaget atas temuan BPOM tersebut. Kedua jenis suplemen itu sudah beredar sejak lama. Namun, tiba-tiba sekarang dilarang oleh BPOM. Apalagi, dia juga pernah mengonsumsi suplemen tersebut beberapa tahun silam, dan merasa puas dengan kualitasnya.

Sementara, produsen Viostin DS akhirnya memberikan pernyataan mengenai surat yang dikeluarkan BPOM terkait kandungan DNA babi dalam produknya. Chondroitin Sulfat yang dipasok dari luar negeri diduga menjadi biangnya. Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran sumber kontaminasi. Kontaminasi itu menyebabkan adanya DNA babi pada Viostin DS dengan izin edar nomor SD051523771. ”Beberapa sumber dugaan, dari mulai lokasi produksi jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, produsen bahan baku, dan juga yang lain yang memungkinkan terjadi kontaminasi,” katanya menjelaskan penelusuran terhadap sumber kontaminan DNA babi.

Dia menjelaskan, jika sebelum menyatakan bahwa dua suplemen makanan itu mengandung DNA babi, pihak BBPOM mengambil sampel produk yang sudah beredar di pasaran atau post market vigilance. Selanjutnya sampel tersebut diuji di laboratorium.

Pengujian yang dilakukan memang untuk melihat adanya kandungan babi. Berdasarkan uji parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi.

Melihat hal itu, BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Penny telah menerima laporan jika PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE POM SD.051523771 dan nomor bets BN C6K994H dari pasaran. Begitu juga dengan PT Mediafarma Laboratories. ”Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau,” ucapnya.

Selain itu jika menemukan produk yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk positif DNA babi, maka harus ditarik. Apalagi yang tidak mencantumkan peringatan jika mengandung DNA babi. ”Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk,” beber Penny.

Sementara itu, Menkes Nila F Moeloek tidak banyak berkomentar atas temuan BPOM tersebut. ’’Saya sudah menghubungi Kepala BPOM untuk minta klarifikasi. Masih akan saya pelajari dulu,’’ terangnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Mengingat, kasus tersebut juga ada kemungkinan bersinggungan dengan kewenangan kementeriannya.

Nila mengaku kaget atas temuan BPOM tersebut. Kedua jenis suplemen itu sudah beredar sejak lama. Namun, tiba-tiba sekarang dilarang oleh BPOM. Apalagi, dia juga pernah mengonsumsi suplemen tersebut beberapa tahun silam, dan merasa puas dengan kualitasnya.

Sementara, produsen Viostin DS akhirnya memberikan pernyataan mengenai surat yang dikeluarkan BPOM terkait kandungan DNA babi dalam produknya. Chondroitin Sulfat yang dipasok dari luar negeri diduga menjadi biangnya. Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran sumber kontaminasi. Kontaminasi itu menyebabkan adanya DNA babi pada Viostin DS dengan izin edar nomor SD051523771. ”Beberapa sumber dugaan, dari mulai lokasi produksi jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, produsen bahan baku, dan juga yang lain yang memungkinkan terjadi kontaminasi,” katanya menjelaskan penelusuran terhadap sumber kontaminan DNA babi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru