30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ungkap Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tanyai Cana Pekan Depan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Tidak bergerak sendiri, mereka sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap temuan tersebut kepada publik secara terang benderang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Komnas HAM sudah berkoordinasi secara langsung dengan KPK. Mereka meminta agar Lembaga Antirasuah memfasilitasi permintaan keterangan terhadap bupati yang akrab disapa Cana itu. “Perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya,” ungkap Ali, kemarin (2/2). Dia pun memastikan, KPK mendukung langkah Komnas HAMn

Cana memang sudah berstatus sebagai tersangka dan tahanan KPK. Dia kena tangkap saat melakukan rasuah. Untuk memudahkan kerja-kerja Komnas HAM, KPK mempersilahkan mereka meminta keterangan dari Cana. “Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Cana, Red) diagendakan pada minggu depan,” beber Ali.

Ali memastikan, langkah-langkah yang diambil oleh Komnas HAM tidak akan mengganggu jalannya penyidikan terhadap yang bersangkutan. Proses hukum di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan strategi penyidik. Mereka berkomitmen untuk mengungkap dan membuktikan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Terbit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memang sudah menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap temuan tersebut. Mereka juga bakal mendalami dugaan terjadinya perbudakan modern di rumah pribadi Terbit. “Kami ucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah membukakan pintu,” ungkap Anam.

Lewat permintaan keterangan terhadap Cana, Komnas HAM akan menggali lebih dalam data dan informasi yang sudah mereka temukan. Mulai dari apa yang sebenarnya terjadi di sana? Kapan persis dimulainya? Lantas bagaimana peristiwanya bisa terjadi? Semua pertanyaan itu akan coba dijawab oleh Komnas HAM dengan meminta keterangan secara langsung kepada Cana.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, kasus perbudakan modern kini semakin nyata. Bukan hanya dugaan perbudakan modern di Langkat, mereka melihat kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu bentuk perbudakan modern. Karena itu, mereka mendorong supaya restitusi sebagai salah satu hak korban dilaksanakan,

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan, sepanjang 2021, LPSK telah melakukan penghitungan restitusi bagi korban tindak pidana sebesar Rp11,7 miliar. Dari total perhitungan itu, yang masuk dalam tuntutan penuntut umum sekitar Rp5,5 miliar. “Sedangkan restitusi yang diputuskan atau dikabulkan hakim, berada di angka sekitar Rp3.7 miliar,” jelas dia.

Melihat angka tersebut, LPSK memandang masih ada gap yang cukup jauh antara total hasil penghitungan restitusi oleh mereka dengan tuntutan dan putusan. Antonius menambahkan, idealnya jumlah restitusi yang diterima oleh korban sama dengan yang diputus atau dikabulkan hakim. Karena masih belum ideal, LPSK terus menegaskan lagi bahwa restitusi merupakan hak korban.

Para Pekerja Tak Digaji

Sementara, tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumut dan Serikat Buruh telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi mereka. “Tim gabungan sudah menggelar rapat dan mengambil kesimpulan hasil investigasi kasus Langkat. Secara singkat, tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan penghuni rehabilitasi yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat,” kata Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian didampingi Koordinator Tim PBSU, Willy Agus Utomo dan 10 unsur SP/SB Sumut, Rabu (2/2).

Menurut Bahar, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat tersebut, yakni memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumut untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kemudian, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. “Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut,” tandasnya.

Sementara itu, Willy Agus Utomo menyampaikan, Tim PBSU telah menggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada 28 Januari 2022 yang lalu. “Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, Warga Masyarakat, dan mantan penghuni rehabilitasi,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi itu, lanjut Willy, Tim PBSU menyimpulkan tujuh fakta lapangan yaitu, Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang, penghuni yang di rehabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT Dewa Peranginangin.

“ Mereka dipekerjakan dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, tidak menerima upah hanya diberi makan dan puding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Itulah tujuh fakta temuan kami,” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, maka elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut, hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas. (syn/jpg/dwi)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Tidak bergerak sendiri, mereka sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap temuan tersebut kepada publik secara terang benderang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Komnas HAM sudah berkoordinasi secara langsung dengan KPK. Mereka meminta agar Lembaga Antirasuah memfasilitasi permintaan keterangan terhadap bupati yang akrab disapa Cana itu. “Perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya,” ungkap Ali, kemarin (2/2). Dia pun memastikan, KPK mendukung langkah Komnas HAMn

Cana memang sudah berstatus sebagai tersangka dan tahanan KPK. Dia kena tangkap saat melakukan rasuah. Untuk memudahkan kerja-kerja Komnas HAM, KPK mempersilahkan mereka meminta keterangan dari Cana. “Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Cana, Red) diagendakan pada minggu depan,” beber Ali.

Ali memastikan, langkah-langkah yang diambil oleh Komnas HAM tidak akan mengganggu jalannya penyidikan terhadap yang bersangkutan. Proses hukum di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan strategi penyidik. Mereka berkomitmen untuk mengungkap dan membuktikan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Terbit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memang sudah menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap temuan tersebut. Mereka juga bakal mendalami dugaan terjadinya perbudakan modern di rumah pribadi Terbit. “Kami ucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah membukakan pintu,” ungkap Anam.

Lewat permintaan keterangan terhadap Cana, Komnas HAM akan menggali lebih dalam data dan informasi yang sudah mereka temukan. Mulai dari apa yang sebenarnya terjadi di sana? Kapan persis dimulainya? Lantas bagaimana peristiwanya bisa terjadi? Semua pertanyaan itu akan coba dijawab oleh Komnas HAM dengan meminta keterangan secara langsung kepada Cana.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, kasus perbudakan modern kini semakin nyata. Bukan hanya dugaan perbudakan modern di Langkat, mereka melihat kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu bentuk perbudakan modern. Karena itu, mereka mendorong supaya restitusi sebagai salah satu hak korban dilaksanakan,

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan, sepanjang 2021, LPSK telah melakukan penghitungan restitusi bagi korban tindak pidana sebesar Rp11,7 miliar. Dari total perhitungan itu, yang masuk dalam tuntutan penuntut umum sekitar Rp5,5 miliar. “Sedangkan restitusi yang diputuskan atau dikabulkan hakim, berada di angka sekitar Rp3.7 miliar,” jelas dia.

Melihat angka tersebut, LPSK memandang masih ada gap yang cukup jauh antara total hasil penghitungan restitusi oleh mereka dengan tuntutan dan putusan. Antonius menambahkan, idealnya jumlah restitusi yang diterima oleh korban sama dengan yang diputus atau dikabulkan hakim. Karena masih belum ideal, LPSK terus menegaskan lagi bahwa restitusi merupakan hak korban.

Para Pekerja Tak Digaji

Sementara, tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumut dan Serikat Buruh telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi mereka. “Tim gabungan sudah menggelar rapat dan mengambil kesimpulan hasil investigasi kasus Langkat. Secara singkat, tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan penghuni rehabilitasi yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat,” kata Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian didampingi Koordinator Tim PBSU, Willy Agus Utomo dan 10 unsur SP/SB Sumut, Rabu (2/2).

Menurut Bahar, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat tersebut, yakni memerintahkan pegawai Pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumut untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kemudian, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. “Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut,” tandasnya.

Sementara itu, Willy Agus Utomo menyampaikan, Tim PBSU telah menggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada 28 Januari 2022 yang lalu. “Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, Warga Masyarakat, dan mantan penghuni rehabilitasi,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi itu, lanjut Willy, Tim PBSU menyimpulkan tujuh fakta lapangan yaitu, Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang, penghuni yang di rehabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT Dewa Peranginangin.

“ Mereka dipekerjakan dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, tidak menerima upah hanya diberi makan dan puding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Itulah tujuh fakta temuan kami,” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, maka elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut, hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas. (syn/jpg/dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/