26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Siswi Hamil Boleh Ikut UN

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran untuk kepesertaan ujian nasional (UN). Siswi kelas IX SMP dan XII SMA yang akan mengikuti UN tetapi dalam kondisi hamil, diperbolehkan mengikuti UN. Syaratnya, yang bersangkutan belum dikeluarkan dari sekolah.

Hampir setiap tahun, tepatnya menjelang pelaksanaan UN, selalu muncul siswa tingkat akhir yang hamil. Umumnya hamil karena ‘kecelakaan’ atau seks di luar nikah.

Menjelang UN 2013, muncul kasus siswi kelas 9 SMP yang hamil dari pria hidung belang di kawasan Tangerang.

“Kemendikbud mengizinkan anak kelas 9 SMP atau kelas 12 SMA/SMK yang sedang hamil itu mengikuti UN,” kata Mendikbud Mohammad Nuh di Jakarta kemarin. Alasannya, pendidikan adalah hak setiap orang. Karena itu, Nuh meminta tidak ada pembatasan hak memperoleh pendidikan termasuk karena seorang siswa dalam kondisi hamil.

“Entah itu statusnya nikah atau belum nikah, atau miskin-kaya jangan jadi hambatan untuk mendapatkan hak bersekolah,” tandasnya. Menteri asal Surabaya itu menjelaskan jika kesempatan mengikuti UN untuk siswa yang hamil tadi dipotong, otomatis masa depannya semakin suram.
Sebaliknya jika diperbolehkan ikut UN, siswi yang hamil ini nanti bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. “Syukur-syukur bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga bisa menghidupi anak atau keluarganya,” papar Nuh.

Untuk itu, dia meminta pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk bijaksana menangani kasus siswa hamil. Menurut dia, sekolah adalah hak dasar dan dijamin undang-undang. Kalaupun ada siswi yang hamil, umumnya mereka berstatus korban. “Tolong dipikirkan lagi, apa sih ruginya bagi siswa hamil itu jika diperbolehkan sekolah,” pungkas Nuh.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, syarat utama siswa mengikuti UN adalah terdaftar di sekolah dan menuntaskan pelajaran sesuai jenjang yang sedang ditempuh. “Jadi semua siswa berhak ikut UN selama memenuhi syarat itu,” katanya.
Soal keberadaan siswi hamil, Khairil mengatakan memang masih diperbolehkan ikut UN. “Dengan catatan yang bersangkutan tidak dikeluarkan. Kalau sudah dikeluarkan, berarti syarat ketuntasan dan terdaftar tidak terpenuhi,” katanya.
Jika memang telanjur dikeluarkan dari sekolah reguler, siswi yang hamil masih bisa sekolah kesetaraan. Khairil menjamin ijazah dari sekolah kesetaraan itu setara dengan ijazah yang dikeluarkan sekolah reguler. Ijazah paket B (SMP) bisa dipergunakan untuk mendaftar di SMA dan ijazah paket C (SMA) bisa dipakai untuk mendaftar di PTN. (wan/oki/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran untuk kepesertaan ujian nasional (UN). Siswi kelas IX SMP dan XII SMA yang akan mengikuti UN tetapi dalam kondisi hamil, diperbolehkan mengikuti UN. Syaratnya, yang bersangkutan belum dikeluarkan dari sekolah.

Hampir setiap tahun, tepatnya menjelang pelaksanaan UN, selalu muncul siswa tingkat akhir yang hamil. Umumnya hamil karena ‘kecelakaan’ atau seks di luar nikah.

Menjelang UN 2013, muncul kasus siswi kelas 9 SMP yang hamil dari pria hidung belang di kawasan Tangerang.

“Kemendikbud mengizinkan anak kelas 9 SMP atau kelas 12 SMA/SMK yang sedang hamil itu mengikuti UN,” kata Mendikbud Mohammad Nuh di Jakarta kemarin. Alasannya, pendidikan adalah hak setiap orang. Karena itu, Nuh meminta tidak ada pembatasan hak memperoleh pendidikan termasuk karena seorang siswa dalam kondisi hamil.

“Entah itu statusnya nikah atau belum nikah, atau miskin-kaya jangan jadi hambatan untuk mendapatkan hak bersekolah,” tandasnya. Menteri asal Surabaya itu menjelaskan jika kesempatan mengikuti UN untuk siswa yang hamil tadi dipotong, otomatis masa depannya semakin suram.
Sebaliknya jika diperbolehkan ikut UN, siswi yang hamil ini nanti bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. “Syukur-syukur bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga bisa menghidupi anak atau keluarganya,” papar Nuh.

Untuk itu, dia meminta pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk bijaksana menangani kasus siswa hamil. Menurut dia, sekolah adalah hak dasar dan dijamin undang-undang. Kalaupun ada siswi yang hamil, umumnya mereka berstatus korban. “Tolong dipikirkan lagi, apa sih ruginya bagi siswa hamil itu jika diperbolehkan sekolah,” pungkas Nuh.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, syarat utama siswa mengikuti UN adalah terdaftar di sekolah dan menuntaskan pelajaran sesuai jenjang yang sedang ditempuh. “Jadi semua siswa berhak ikut UN selama memenuhi syarat itu,” katanya.
Soal keberadaan siswi hamil, Khairil mengatakan memang masih diperbolehkan ikut UN. “Dengan catatan yang bersangkutan tidak dikeluarkan. Kalau sudah dikeluarkan, berarti syarat ketuntasan dan terdaftar tidak terpenuhi,” katanya.
Jika memang telanjur dikeluarkan dari sekolah reguler, siswi yang hamil masih bisa sekolah kesetaraan. Khairil menjamin ijazah dari sekolah kesetaraan itu setara dengan ijazah yang dikeluarkan sekolah reguler. Ijazah paket B (SMP) bisa dipergunakan untuk mendaftar di SMA dan ijazah paket C (SMA) bisa dipakai untuk mendaftar di PTN. (wan/oki/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/