JAKARTA -KPK mulai membuka penyelidikan atas skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL). Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL. Untuk mengurai kebijakan itu, kemarin KPK memeriksa Kwik Kian Gie.
Kwik yang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappenas di era Presiden Megawati Soekarno Putri dianggap mengetahui permasalahan SKL.
Selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dia dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, usai diperiksa Kwik memilih untuk tidak menjelaskan apapun.
“Undangannya rahasia, pertanyaannya juga rahasia. Jadi, semuanya betul-betul rahasia,” ujar pakar ekonomi itu. Jawaban serupa juga dia sampaikan saat mulai memasuki gedung KPK. Dia mengaku diminta datang ke KPK untuk urusan yang tidak dijelaskan dalam undangan.
Namun, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau tokoh kelahiran Juwana, Pati, Jawa Tengah itu dimintai keterangan atas kasus BLBI yakni pemberian SKL. Kasus itu sendiri menurut Johan baru dibuka tahun ini dan berbeda dengan kasus BLBI yang telah dikerjakan oleh Kejaksaan.
“Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan terjadinya TPK (tindak pidana korupsi) dalam lanjutan penyelesaian BLBi yaitu pemberian SKL,” kata Johan.
Kasus BLBI terus menghangat karena kebijakannya dinilai merugikan negara. Makin mencuat karena salah satu sosok yang dianggap bertanggung jawab yakni Boediono menjadi Wakil Presiden Indonesia. Seperti diketahui, saat Megawati memimpin, Menteri Keuangan dijabat oleh Boediono.
Januari lalu, Petisi 28 mengadakan diskusi bertema “Penjara dan Pemakzulan Terkait Fakta Hukum Keterlibatan Boediono dalam Skandal BLBI”. Salah satu kesimpulan dari diskusi itu meminta agar KPK turun tangan menyelediki skandal BLBI. Bahkan, anggota Komisi III, Ahmad Yani langsung menuding Boediono terlibat. (nw/jpnn)