25.5 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Sidang Pengadilan Akta Lahir Dihapus

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran. Masih butuh waktu untuk menyusun teknis barunya karena rawan pemalsuan.

Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pihaknya menyambut putusan MK untuk segera menindaklanjuti. “Intinya kita akan terbitkan surat edaran atau panduan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Hanya saja panduan bagi kepala dinas Pencatatan Sipil untuk teknisnya di lapangan itu masih akan dirumuskan. Donny berharap dalam waktu dekat Kemendagri sudah bisa merilis agar bisa segera digunakan. “Kita harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Sebab menyangkut implikasi hukum,” ucap pemilik sapaan akrab Donny itu.

Ketua MA, Hatta Ali, mengapresiasi putusan MK soal hilangnya peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran itu. Lembaga peradilan tertinggi itu langsung merilis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA RI nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, kemarin.

Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran dan sehubungan dengan hal tersebut maka SEMA nomor 6 tahun 2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut.

Atas dasar itu Hatta meminta kepada semua pengadilan negeri agar segera menyelesaikan semua permohonan yang sudah terlanjur masuk sebelum tanggal keluarnya putusan MK itu pada 30 April 2013.  (gen/jpnn)

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran. Masih butuh waktu untuk menyusun teknis barunya karena rawan pemalsuan.

Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pihaknya menyambut putusan MK untuk segera menindaklanjuti. “Intinya kita akan terbitkan surat edaran atau panduan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Hanya saja panduan bagi kepala dinas Pencatatan Sipil untuk teknisnya di lapangan itu masih akan dirumuskan. Donny berharap dalam waktu dekat Kemendagri sudah bisa merilis agar bisa segera digunakan. “Kita harus tetap mengedepankan kehati-hatian. Sebab menyangkut implikasi hukum,” ucap pemilik sapaan akrab Donny itu.

Ketua MA, Hatta Ali, mengapresiasi putusan MK soal hilangnya peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran itu. Lembaga peradilan tertinggi itu langsung merilis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA RI nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, kemarin.

Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran dan sehubungan dengan hal tersebut maka SEMA nomor 6 tahun 2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut.

Atas dasar itu Hatta meminta kepada semua pengadilan negeri agar segera menyelesaikan semua permohonan yang sudah terlanjur masuk sebelum tanggal keluarnya putusan MK itu pada 30 April 2013.  (gen/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/