Pada pukul 14.00, rombongan Miranda datang ke rumah bercat putih tersebut. Saat keluar dari mobilnya, Miranda dan suaminya sempat melambaikan tangan ke wartawan. Awak media sempat mendesak Miranda untuk berkomentar. Namun, tidak ada pernyataan yang disampaikan Miranda. “Terimakasih ya,” ucapnya singkat
Kembalinya Miranda ke rumah tampak dirayakan oleh keluarga besarnya. Puluhan mobil terlihat” mendatangi rumah yang terletak persis di depan kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu. Namun, tidak satu dari keluarga Miranda itu mau memberikan pernyataan.
Meski tidak mau memberikan pernyataan, awak media terus menunggu di depan rumah Miranda. Melihat jurnalis yang terus meneriakkan namanya, Miranda akhirnya mau melayani permintaan wawancara.
Perempuan yang rambutnya bercat ungu itu mengaku sangat bersyukur sudah lepas dari belenggu jeruji besi. “Saya bersyukur. Sudah selesai. Selama di penjara saya sehat selalu,” jelasnya.
Miranda mengatakan, seharunya dia bebas tanggal 1 Juni 2015 kemarin. Namun, hukumannya ditambah satu hari. Dia sempat kesal, sebab selama ini Miranda tidak pernah mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). “Three years not enough. Tapi gak papalah.” Kalau bebas sekarang kan pulang gak macet,” tuturnya sambil tersenyum.
Dalam penjelasannya, Miranda juga memaparkan akan membuat dua buku. Yang pertama buku terkait ekonomi. Judulnya From Crisis to Crisis. Buku itu menceritakan perjalanan karirnya saat menjabat di Bank Indonesia. “Kan dulu saya menjabat pas krisis dan berhasil mengatasi krisis,” paparnya.
Menurut dia, buku itu sudah dipersiapkan tiga tahun lalu. Namun, karena di Lapas fasilitas terbatas, dia baru menyelesaikan 14 chapter dari 16 chapter. “Karena harus download materi. Di lapas tidak ada fasilitas,” ujarnya.
Sedangkan buku kedua yaitu terkait pengalaman hidupnya ketika di lapas perempuan Tangerang. Menurut Miranda buku itu akan mengupas semua kehidupan di penjara. Mulai dari para napinya sampai cerit-cerita lucu. “Di sana 80 persen napi kasusnya narkoba. Namun tidak semua jahat. Kadang-kadang keadaan yang memaksa mereka menjual narkoba,” terangnya.
Sebelumnya Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR periode 1999-2004. Suap itu diberikan untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Meski pemberian suap tidak dilakukan secara langsung, hakim berpendapat Miranda juga turut berperan dalam kasus itu. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor”junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aph/end)