26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

THR PNS Dibayar Juni, Gaji ke-13 Juli

THR-Ilustrasi
THR-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Untuk membantu para PNS dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 dalam waktu berdekatan pada Juli mendatang, akhirnya dibatalkan.

Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal, yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan dapat membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada Juli mendatang.

“THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6).

Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan.

Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (wan/jpg/sam/adz)

THR-Ilustrasi
THR-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Untuk membantu para PNS dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 dalam waktu berdekatan pada Juli mendatang, akhirnya dibatalkan.

Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal, yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan dapat membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada Juli mendatang.

“THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6).

Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan.

Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (wan/jpg/sam/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru