25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Asyik… Jokowi Setujui Pembayaran Gaji ke-13 dan ke-14 PNS

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

SERANG, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).

Menurut Yuddy, ‎‎pihaknya sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Rencana sebelumnya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” terangnya.

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” tandasnya.

Yuddy pun menjanjikan pencairan THR untuk semua PNS dilakukan H-7 Idul Fitri. Besaran THR sendiri setara dengan satu bulan gaji pokok masing-masing pegawai. “Kan lumayan besar, untuk keperluan hari raya,” katanya.

Untuk gaji ke-13, menurut Yuddy akan dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga belas diperuntukan untuk keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS mencapai Rp8 triliun.

“Dana sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun,” kata Askolani kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Peraturan Pemerintah soal pencairan masih dalam proses. Terkait waktu pencairan, menurut Askolani tidak dalam waktu bersamaan.

“Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar.”
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman memproyeksikan waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bersamaan pada Juli nanti. Alasannya, pada Juli nanti kebutuhan masyarakat akan sangat banyak. Pertama untuk kebutuhan Lebaran dan tahun ajaran baru.

“Pencairan mekanisme seperti biasa ke kas daerah dulu. waktunya diproyeksikan Juli, dan rencananya Juli secara bersamaan sebelum Lebaran. Gaji ke-14 untuk membantu biaya hari raya dan gaji ke-13 untuk anak PNS baru masuk sekolah. Masuk sekolah dan lebaran semoga dana ini bisa bermanfaat,” ucap Herman dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Herman, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia dan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera dicairkan.

“Dananya sudah ada masuk APBN 2016. Kalau PP sudah ada tinggal dieksekusi,” katanya.(jpnn/adz)

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

SERANG, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).

Menurut Yuddy, ‎‎pihaknya sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Rencana sebelumnya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” terangnya.

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” tandasnya.

Yuddy pun menjanjikan pencairan THR untuk semua PNS dilakukan H-7 Idul Fitri. Besaran THR sendiri setara dengan satu bulan gaji pokok masing-masing pegawai. “Kan lumayan besar, untuk keperluan hari raya,” katanya.

Untuk gaji ke-13, menurut Yuddy akan dicairkan oleh pemerintah seminggu setelah lebaran, karena gaji ketiga belas diperuntukan untuk keperluan sekolah anak-anak. “Kalau dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS mencapai Rp8 triliun.

“Dana sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun,” kata Askolani kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Peraturan Pemerintah soal pencairan masih dalam proses. Terkait waktu pencairan, menurut Askolani tidak dalam waktu bersamaan.

“Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar.”
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman memproyeksikan waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bersamaan pada Juli nanti. Alasannya, pada Juli nanti kebutuhan masyarakat akan sangat banyak. Pertama untuk kebutuhan Lebaran dan tahun ajaran baru.

“Pencairan mekanisme seperti biasa ke kas daerah dulu. waktunya diproyeksikan Juli, dan rencananya Juli secara bersamaan sebelum Lebaran. Gaji ke-14 untuk membantu biaya hari raya dan gaji ke-13 untuk anak PNS baru masuk sekolah. Masuk sekolah dan lebaran semoga dana ini bisa bermanfaat,” ucap Herman dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Herman, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia dan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera dicairkan.

“Dananya sudah ada masuk APBN 2016. Kalau PP sudah ada tinggal dieksekusi,” katanya.(jpnn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/