26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Pekan Ini Pejabat Pemprovsu Mulai Diperiksa

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kantor Gubsu: Suasana dari luar kantor Gubsu. Hingga saat ini Pemrovsu belum juga mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kantor Gubsu

SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung terus mengebut pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosoal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juli lalu, yang secara terbuka disampaikan pada wartawan, Jumat (31/7), Kejagung berencana mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemprovsu dalam pekan ini.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat Pemprovsu akan dilakukan dalam pekan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung, Tony Tubagus Spontana kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (2/8).

Meski begitu Tony belum bersedia menyebut kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan, demikian juga nama-nama pejabat yang diperiksa, apakah termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUn) Medan.

“Untuk nama-nama (pejabat yang akan diperiksa, Red) kami belum dapat umumkan. Demikian juga harinya. Tapi yang pasti semua pihak terkait yang diperlukan keterangannya, tentu akan diperiksa. Sehingga kasusnya menjadi terang-benerang,” ujarnya.

Menurut Tony, pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut, setelah sebelumnya pada tingkat penyelidikan, Kejagung telah memeriksa dua puluh orang sebagai saksi.

Selain itu Tony juga menyatakan, penanganan kasus ini tidak akan berbenturan dengan penanganan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, meski masih memiliki keterkaitan, namun lembaga antirasuah hanya menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN, sementara korps adhiyaksa tersebut menangani kasus dugaan korupsi bansos.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu sebelumnya meneribatkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.

Atas langkah tersebut, Pemprovsu yang disebut-sebut lewat Kepala Biro Keuangan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Ahmad Fuad Lubis, menggugat ke PTUN. Namun Fuad membantah jika disebut inisiatif gugatan dilakukan olehnya. Ia mengaku gugatan sepenuhnya inisiatif Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

PTUN Medan kemudian mengabulkan sebagian gugatan. Namun rupanya KPK mencium adanya perbuatan melanggar hukum. Akhirnya lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dengan meringkus lima tersangka. Masing-masing M Yagari Bhastara alias Gerry. Ia merupakan pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan. Yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Setelah menahan kelimanya, KPK kemudian juga menetapkan OC Kaligis, Gatot dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.

Saat kembali disinggung sampai sejauh mana kemungkinan Gatot akan ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini, Tony mengaku belum dapat berandai-andai. Menurutnya, penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik, setelah melakukan penyelidikan mendalam atas sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.(gir/rbb)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kantor Gubsu: Suasana dari luar kantor Gubsu. Hingga saat ini Pemrovsu belum juga mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kantor Gubsu

SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung terus mengebut pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosoal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juli lalu, yang secara terbuka disampaikan pada wartawan, Jumat (31/7), Kejagung berencana mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemprovsu dalam pekan ini.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat Pemprovsu akan dilakukan dalam pekan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung, Tony Tubagus Spontana kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (2/8).

Meski begitu Tony belum bersedia menyebut kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan, demikian juga nama-nama pejabat yang diperiksa, apakah termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUn) Medan.

“Untuk nama-nama (pejabat yang akan diperiksa, Red) kami belum dapat umumkan. Demikian juga harinya. Tapi yang pasti semua pihak terkait yang diperlukan keterangannya, tentu akan diperiksa. Sehingga kasusnya menjadi terang-benerang,” ujarnya.

Menurut Tony, pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut, setelah sebelumnya pada tingkat penyelidikan, Kejagung telah memeriksa dua puluh orang sebagai saksi.

Selain itu Tony juga menyatakan, penanganan kasus ini tidak akan berbenturan dengan penanganan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, meski masih memiliki keterkaitan, namun lembaga antirasuah hanya menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN, sementara korps adhiyaksa tersebut menangani kasus dugaan korupsi bansos.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu sebelumnya meneribatkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.

Atas langkah tersebut, Pemprovsu yang disebut-sebut lewat Kepala Biro Keuangan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Ahmad Fuad Lubis, menggugat ke PTUN. Namun Fuad membantah jika disebut inisiatif gugatan dilakukan olehnya. Ia mengaku gugatan sepenuhnya inisiatif Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

PTUN Medan kemudian mengabulkan sebagian gugatan. Namun rupanya KPK mencium adanya perbuatan melanggar hukum. Akhirnya lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dengan meringkus lima tersangka. Masing-masing M Yagari Bhastara alias Gerry. Ia merupakan pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan. Yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Setelah menahan kelimanya, KPK kemudian juga menetapkan OC Kaligis, Gatot dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.

Saat kembali disinggung sampai sejauh mana kemungkinan Gatot akan ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini, Tony mengaku belum dapat berandai-andai. Menurutnya, penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik, setelah melakukan penyelidikan mendalam atas sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/