JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Perpanjangan pencegahan terhadap ketua umum Golkar itu berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama SN, jabatan Ketua DPR RI, hari ini tanggal 2 Oktober 2017,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Selasa (3/10).
Agun menjelaskan, masa pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Perpanjangan pencegahan itu karena KPK sedang menyidik kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto.
“Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri,” pungkas dia.
Sebelumnya KPK telah meminta imigrasi mencegah Setnov -panggilan akrab Novanto- pada 10 April 2010 lalu. Praktis sejak saat itu, Setnov tak bisa lagi ke luar negeri.
Padahal, Setnov baru Jumat pekan lalu (29/9) memenangi gugatan praperadilan melawan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Setnov sehingga surat perintah penyidikan KPK yang menjerat mantan bendahara umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP harus dibatalkan. (dna/JPC)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Perpanjangan pencegahan terhadap ketua umum Golkar itu berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama SN, jabatan Ketua DPR RI, hari ini tanggal 2 Oktober 2017,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Selasa (3/10).
Agun menjelaskan, masa pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Perpanjangan pencegahan itu karena KPK sedang menyidik kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto.
“Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri,” pungkas dia.
Sebelumnya KPK telah meminta imigrasi mencegah Setnov -panggilan akrab Novanto- pada 10 April 2010 lalu. Praktis sejak saat itu, Setnov tak bisa lagi ke luar negeri.
Padahal, Setnov baru Jumat pekan lalu (29/9) memenangi gugatan praperadilan melawan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Setnov sehingga surat perintah penyidikan KPK yang menjerat mantan bendahara umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP harus dibatalkan. (dna/JPC)