31.7 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Hasil OTT KPK di Taput, Kadisdikbud Tersangka

Foto: Sumut Pos Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diboyong KPK ke Poldasu, Kamis (22/12/2016).
Foto: Sumut Pos
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diboyong KPK ke Poldasu, Kamis (22/12/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Polda Sumut resmi menyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) berinisial JP. Sang kadis terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya, dalam OTT tersebut, selain JP terjaring juga dua orang kepala sekolah, masing-masing Kepala SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS. Kasus ini kini ditangani penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

“Baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Dua orang kasek (Kepala Sekolah) yang diamankan saat kejadian ini, berstatus saksi. Sehingga mereka dipulangkan setelah proses penyelidikan selesai,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (27/12).

Rina melanjutkan, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sejauh ini telah memeriksa sepuluh orang, selain dua Kasek tersebut. Dari jumlah terperiksa itu, beberapa di antaranya juga menjabat sebagai kasek. Namun, dia belum au mengungkap kasek yang dimaksud.

Meski demikian, para terperiksa belum tentu juga statusnya meningkat menjadi tersangka dan begitu juga sebaliknya. Atau status saksi pun dapat meningkat proses penyelidikannya menjadi penyidikan.

Saat ini, sambung Rina, penyidik fokus terhadap aliran dana dari para tersangka itu kepada siapa saja. Selain itu, berapa nilainya dan sumber uang tersebut dari mana saja.  “Baik yang dilakukan secara manual ataupun melalui transfer antar bank, akan ditelusuri. Semua pasti akan ketahuan, berapa pun nilainya,” ungkapnya.

Sementara, Kanit I Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Malto menambahkan, tersangka diduga meminta uang senilai Rp26 juta itu dari beberapa Kasek. Sumber dana yang dipungli oleh tersangka, berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian pendidikan Tahun Anggara 2016.

Diketahui, tim dari KPK menciduk ketiganya melalui OTT di rumah dinas tersangka yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Rabu (21/12). Hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing 100 dollar US, 200 Yuan dan Rp235 juta. Tak hanya itu, tim KPK juga menyita delapan buah lembar buku tabungan. (ted/rbb)

Foto: Sumut Pos Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diboyong KPK ke Poldasu, Kamis (22/12/2016).
Foto: Sumut Pos
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, diboyong KPK ke Poldasu, Kamis (22/12/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Polda Sumut resmi menyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) berinisial JP. Sang kadis terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya, dalam OTT tersebut, selain JP terjaring juga dua orang kepala sekolah, masing-masing Kepala SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS. Kasus ini kini ditangani penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

“Baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Dua orang kasek (Kepala Sekolah) yang diamankan saat kejadian ini, berstatus saksi. Sehingga mereka dipulangkan setelah proses penyelidikan selesai,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (27/12).

Rina melanjutkan, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sejauh ini telah memeriksa sepuluh orang, selain dua Kasek tersebut. Dari jumlah terperiksa itu, beberapa di antaranya juga menjabat sebagai kasek. Namun, dia belum au mengungkap kasek yang dimaksud.

Meski demikian, para terperiksa belum tentu juga statusnya meningkat menjadi tersangka dan begitu juga sebaliknya. Atau status saksi pun dapat meningkat proses penyelidikannya menjadi penyidikan.

Saat ini, sambung Rina, penyidik fokus terhadap aliran dana dari para tersangka itu kepada siapa saja. Selain itu, berapa nilainya dan sumber uang tersebut dari mana saja.  “Baik yang dilakukan secara manual ataupun melalui transfer antar bank, akan ditelusuri. Semua pasti akan ketahuan, berapa pun nilainya,” ungkapnya.

Sementara, Kanit I Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Malto menambahkan, tersangka diduga meminta uang senilai Rp26 juta itu dari beberapa Kasek. Sumber dana yang dipungli oleh tersangka, berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian pendidikan Tahun Anggara 2016.

Diketahui, tim dari KPK menciduk ketiganya melalui OTT di rumah dinas tersangka yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Rabu (21/12). Hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing 100 dollar US, 200 Yuan dan Rp235 juta. Tak hanya itu, tim KPK juga menyita delapan buah lembar buku tabungan. (ted/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/