ACEH, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dinilai lambat menangani kasus raib nya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran Kota Langsa. Hal itu disampaikan seorang Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Alansyah Putra Pulungan S.H kepada Wartawan, Senin(2/10).
“Kita harapkan Polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Uang yang ‘hilang’ dari dalam rekening itu merupakan uang untuk operasional Pesantren dan Yayasan. Apabila operasional terganggu, para para Santri yang jumlahnya cukup banyak yang ikut merasakan,” ungkap Alansyah.
Dijelaskan Alansyah, Pesantren Madrasah Ulumul Quran memiliki sejumlah uang yang disimpan di Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia. Namun uang yang ada di 2 Bank tersebut berkurang. Disebut Alansyah, pada Januari 2023, uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran di rekening Bank Muamalat nomor 2610009076 berjumah Rp1 Miliar.
“Namun pada bulan Mei 2023, uang di dalam rekening itu menjadi Rp2 jutaan. Oleh karena itu, pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) selaku yang menaungi Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an, membuat Laporan Informasi (LI) dengan Nomor: LI/08/III/2023/DITRESKRIMUM, tanggal 2 Maret 2023,“ ungkapnya.
Dikatakan Alansyah, berkurangnya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran juga terjadi pada rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 7014854937. Uang yang sebelumnya berjumlah Rp2 Miliar berkurang menjadi sekitar Rp619 juta. Atas kejadian itu, pengurus Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/162/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 26 Juli 2023.
“Dalam laporan ini, pelapor, terlapor, saksi-saksi, bahkan Ahli dan pihak PT Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Langsa 1 juga sudah diperiksa. Namun yang kami sayangkan, kenapa sampai saat ini laporan kami masih bersatus lidik. Bahkan, saat saya koordinasi dengan pihak Kejaksaan, disebutkan bahwa untuk laporan kami ini belum ada SPDP nya,“ sambung Alansyah.
Dijelaskan Alansyah, kasus ini bermula dari sengketa yang terjadi antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL). Namun sengketa itu selesai setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 3480 K/Pdt/2019 yang isinya yakni menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 8/Pdt/2019/PT-BA jo Putusan Pengadilan Negeri Langsa No 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs.
Disebut Alansyah, putusan tersebut mengabulkan gugatan YDBU yang menyatakan YDBUL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang karena seakan-akan menyatakan dirinya (YDBUL) sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU. Begitu juga dengan harta benda yang selama ini dikuasai oleh YDBUL, termasuk sejumlah uang yang ada di 2 rekening bank menjadi hak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).
Lebih lanjut, Alansyah mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Pengadilan Negeri Langsa melakukan eksekusi riil atas harta benda milik YDBU yang dikuasai oleh YDBUL. Namun, ada beberapa harta benda yang tidak bisa dieksekusi karena objek eksekusi sudah tidak ada seperti uang sebesar Rp3,5 Milyar di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 1100027391 dan Rp500 juta di rekening Bank Mandiri nomor 10500002316564 dan kedua rekening itu sudah ditutup.
“Atas kejadian tersebut, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) membuat laporan polisi di POLDA ACEH dengan nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/Polda Aceh tanggal 23 Februari 2023,“ ujar Alan mengakhiri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto yang dikonfirmasi via telepon Senin (2/10) mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan terkait laporan kasus tersebut.(tri/han)