31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

KPK Tak Mau Ambil Alih Kasus Bansos

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejagung diminta menyerahkan penanganan kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemprovsu kepada KPK. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. “Karena Jaksa Agung sedang dikaitkan dengan kasus ini,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, kemarin.

Jaksa Agung HM Prasetyo dikaitkan dalam kasus ini setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober lalu. Rio diduga menerima suap Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu diduga diberikan agar Rio bisa mempertemukan Gatot dengan Prasetyo yang pernah aktif di Partai NasDem. Tujuannya adalah mengamankan kasus tersebut.

Gatot saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus lain, yaitu penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan terhadap hakim PTUN ini dilakukan agar status Gatot sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dibatalkan. Meski kasus penyuapannya ditangani KPK, sampai saat ini kasus korupsi dana bansos masih ditangani Kejaksaan Agung.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Oce Madril menyatakan sudah saatnya KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana bansos ini. Dia menilai penanganan yang dilakukan Kejaksaan sudah tak berintegritas. “Di kasus ini kan elite politik Partai NasDem diduga melakukan pertemuan yang disebut berhubungan dengan kasus itu,” kata Oce.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriyati, kemarin menyatakan lembaganya tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara ini. Ia beralasan kasus tersebut ditangani Kejagung sejak awal. (gir/bbs/jpg/ril)

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejagung diminta menyerahkan penanganan kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemprovsu kepada KPK. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. “Karena Jaksa Agung sedang dikaitkan dengan kasus ini,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, kemarin.

Jaksa Agung HM Prasetyo dikaitkan dalam kasus ini setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober lalu. Rio diduga menerima suap Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu diduga diberikan agar Rio bisa mempertemukan Gatot dengan Prasetyo yang pernah aktif di Partai NasDem. Tujuannya adalah mengamankan kasus tersebut.

Gatot saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus lain, yaitu penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan terhadap hakim PTUN ini dilakukan agar status Gatot sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dibatalkan. Meski kasus penyuapannya ditangani KPK, sampai saat ini kasus korupsi dana bansos masih ditangani Kejaksaan Agung.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Oce Madril menyatakan sudah saatnya KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana bansos ini. Dia menilai penanganan yang dilakukan Kejaksaan sudah tak berintegritas. “Di kasus ini kan elite politik Partai NasDem diduga melakukan pertemuan yang disebut berhubungan dengan kasus itu,” kata Oce.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriyati, kemarin menyatakan lembaganya tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara ini. Ia beralasan kasus tersebut ditangani Kejagung sejak awal. (gir/bbs/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/