JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mesin pengais konten negatif AIS milik Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mulai beroperasi, kemarin (3/1). Itu artinya, perburuan terhadap konten-konten negatif, terutama yang mengandung unsur pornografi dan judi di internet akan lebih massif, bila mengacu pada fungsi mesin tersebut. Meskipun demikian, sebenarnya operasional AIS sudah dimulai sejak 31 Desember lalu.
Selama tiga hari uji coba, Kemenkominfo mengklaim mampu menjaring situs porno secara signifikan. ’’Selama ini, penangananya semi manual. Sekarang otomatis mengais konten negatif dari situs,’’ terang Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Sebagai gambaran, sejak awal aduan konten dibangun hingga akhir 2017 lalu, kominfo baru berhasil memblokir 800 ribuan situs berkonten pornografi. ’’(AIS) dalam waktu tiga hari saja dapat 120 ribu (situs),’’ lanjutnya. Sebab, sistemnya dibalik. Dari yang semula pasif menunggu aduan menjadi aktif mengais konten secara langsung berdasarkan kata kunci.
Untuk selanjutnya, AIS akan terus mengais konten porno secara kontinu. Mengingat, situs berkonten porno tidak akan pernah habis. Begitu satu diblokir, akan muncul lainnya yang baru, meskipun tidak jarang kontennya mengambil dari situs sebelumnya.
Sistem verifikasi hasil pencarian AIS memang masih manual, menggunakan manusia sebagai verifikator. Namun, bisa dipastikan verifikasi berlangsung cepat. Sebab, verifikasi dilakukan dengan sistem sampling.
Cara kerjanya, verifikator akan mengetik sebuah kata kunci untuk konten tertentu. Misalnya kata ‘naked’.setelah kata tersebut dimasukkan, AIS akan langsung memindai dan mengais seluruh situs yang mengandung unsur ‘naked’. Kemampuan mesin tersebut tergolong besar sehingga bisa mendapatkan hingga ratusan ribu situs dalam sekali waktu.
Setelah semua situs tersebut berhasil dikais, selanjutnya lama yang memuat konten negatif itu akan di-capture. Saat ini, tim AIS sedang mengembangkan sistem auto capture agar otomatis langsung menangkap gambar. Tujuannya, ketika nanti diblokir dan ada gugatan, kominfo memiliki bukti bahwa situs tersebut mengandung konten yang melanggar UU.