31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Luhut Disebut sebagai The Real President

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menilai, langkah Presiden Jokowi yang memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, mirip dengan mandat khusus atau the power of attorney dengan wewenang yang sama, dengan tugas seorang the real presiden.

Ia menjelaskan, Luhut Panjaitan memiliki wewenang pengendalian dan evaluasi kinerja para menteri sesuai dengan Perpres yang ditandatangani pada 26 Februari 2015, Luhut juga berwenang melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Tidak sampai disitu, Luhut berwenang menjalankan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi Pemerintah, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Luhut panjaitan juga bertugas untuk percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional yang merupakan tugas seorang presiden.

“Hampir tugas dan wewenang Luhut Panjaitan adalah yang melekat pada seorang presiden. Makin jelas secara politik bahwa real president hari ini adalah Luhut Panjaitan dan Kepala Negara adalah Jokowi,” kata Arief Poyuono dalam rilisnya, Rabu (4/3).

Sementara secara sosiologi, tambah dia, Luhut sebagai real presiden ditandai dengan Luhut berkantor di Istana Jakarta sebagai simbol pusat pemerintahan, sementara Jokowi ‘pindah’ berkantor dan tinggal di Istana Bogor.

“Dengan kekuasaan penuh yang diberikan pada Luhut, ia juga memiliki kekuasaan mengendalikan angkatan perang dan Polri, dengan peraturan presiden yang dibuat Jokowi secara politik, dan kewenangan hanya untuk meyatakan perang hanya atas perintah Jokowi,” tandas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini. (rus/RMol)

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menilai, langkah Presiden Jokowi yang memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, mirip dengan mandat khusus atau the power of attorney dengan wewenang yang sama, dengan tugas seorang the real presiden.

Ia menjelaskan, Luhut Panjaitan memiliki wewenang pengendalian dan evaluasi kinerja para menteri sesuai dengan Perpres yang ditandatangani pada 26 Februari 2015, Luhut juga berwenang melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Tidak sampai disitu, Luhut berwenang menjalankan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi Pemerintah, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Luhut panjaitan juga bertugas untuk percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional yang merupakan tugas seorang presiden.

“Hampir tugas dan wewenang Luhut Panjaitan adalah yang melekat pada seorang presiden. Makin jelas secara politik bahwa real president hari ini adalah Luhut Panjaitan dan Kepala Negara adalah Jokowi,” kata Arief Poyuono dalam rilisnya, Rabu (4/3).

Sementara secara sosiologi, tambah dia, Luhut sebagai real presiden ditandai dengan Luhut berkantor di Istana Jakarta sebagai simbol pusat pemerintahan, sementara Jokowi ‘pindah’ berkantor dan tinggal di Istana Bogor.

“Dengan kekuasaan penuh yang diberikan pada Luhut, ia juga memiliki kekuasaan mengendalikan angkatan perang dan Polri, dengan peraturan presiden yang dibuat Jokowi secara politik, dan kewenangan hanya untuk meyatakan perang hanya atas perintah Jokowi,” tandas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini. (rus/RMol)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/