28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Supervisi Tindak Lanjut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Belasan Tenaga Ahli Bantu Satgas TPPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD akhirnya mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mensupervisi tindak lanjut atas temuan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Jakarta, kemarin (3/5).

Secara resmi, satgas itu bernama Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan TPPU atau disebut Satgas TPPU.

Pembentukan satgas itu dilakukan setelah Mahfud dan jajarannya di Komite TPPU melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR pertengahan bulan lalu. “Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan,” terang Mahfud.

Mereka terdiri atas 12 orang ahli. Yakni Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal H. Basri, Meuthia Ganie Rochman, Mas Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya Sirait. “Karena tenaga ahli ini bukan penyidik berdasar undang-undang, mereka nggak langsung masuk ke kasus,” bebernya.

Tugas mereka adalah memberikan masukan. Satgas TPPU akan bekerja sampai akhir tahun ini. Melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Mahfud, Satgas TPPU diberi tugas melaksanakan supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan TPPU.

Seluruhnya dilakukan berdasar data yang telah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan itu juga menyebut Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri atas menko polhukam selaku ketua Komite TPPU, menko perekonomian selaku wakil ketua Komite TPPU, dan kepala PPATK selaku sekretaris dan anggota Komite TPPU.

Sementara itu tim pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Dia dibantu oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Di bawah ketua, wakil ketua, dan sekretaris tim pelaksana Satgas TPPU itu ada beberapa anggota. Terdiri atas Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, JAM Pidsus Kejagung, wakil kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

“Dalam pelaksanaan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja. Yakni kelompok kerja I dan kelompok kerja II,” pungkas Mahfud. (syn/jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD akhirnya mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mensupervisi tindak lanjut atas temuan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Jakarta, kemarin (3/5).

Secara resmi, satgas itu bernama Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan TPPU atau disebut Satgas TPPU.

Pembentukan satgas itu dilakukan setelah Mahfud dan jajarannya di Komite TPPU melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR pertengahan bulan lalu. “Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan,” terang Mahfud.

Mereka terdiri atas 12 orang ahli. Yakni Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal H. Basri, Meuthia Ganie Rochman, Mas Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya Sirait. “Karena tenaga ahli ini bukan penyidik berdasar undang-undang, mereka nggak langsung masuk ke kasus,” bebernya.

Tugas mereka adalah memberikan masukan. Satgas TPPU akan bekerja sampai akhir tahun ini. Melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Mahfud, Satgas TPPU diberi tugas melaksanakan supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan TPPU.

Seluruhnya dilakukan berdasar data yang telah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan itu juga menyebut Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri atas menko polhukam selaku ketua Komite TPPU, menko perekonomian selaku wakil ketua Komite TPPU, dan kepala PPATK selaku sekretaris dan anggota Komite TPPU.

Sementara itu tim pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Dia dibantu oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Di bawah ketua, wakil ketua, dan sekretaris tim pelaksana Satgas TPPU itu ada beberapa anggota. Terdiri atas Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, JAM Pidsus Kejagung, wakil kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

“Dalam pelaksanaan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja. Yakni kelompok kerja I dan kelompok kerja II,” pungkas Mahfud. (syn/jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/