29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Anas Mau Jadi Whistle Blower

JAKARTA-Belum genap sepekan sejak Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK pada Jumat (10/1) lalu. Kini, dia sudah membuat manuver baru dengan ‘menawarkan’ diri untuk bekerja sama dengan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas memastikan kesiapannya bekerja sama untuk membuka kasus proyek Hambalang secara utuh.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Saat di gedung KPK kemarin (16/1), Firman mengatakan, kliennya akan membuka diskusi dengan KPK terkait opsi tersebut. Terutama, terkait dengan seluk beluk pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung yang belakangan menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap dugaan keterlibatan Anas. “Diskusi tentang whistle blower. Kalau cita rasa Mas Anas, dia menyebut sebagai kerja sama,” ujar Firman.

Meski berniat menjalin kerja sama, Firman tidak menjawab saat ditanya apakah itu berarti Anas mengakui kesalahannya. Seperti diketahui, istilah justice collaborator berlaku bagi tersangka yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Sedangkan whistle blower adalah mereka yang tidak menjadi tersangka dan bersedia mengungkap kejahatan.

Setiap tersangka memang bisa mengajukan diri menjadi justice collaborator. Namun, penegak hukum yang akan menentukan apakah tersangka tersebut layak menjadi justice collaborator. Ada reward bagi tersangka yang mau kerja sama, diantaranya ada keringanan dalam penuntutan di pengadilan nanti.

Nah, seberapa serius Anas ingin bekerja sama bisa terlihat dalam pemeriksaan hari ini. Rencananya KPK memeriksa suami Athiyyah Laila itu sebagai tersangka. Itu adalah pemeriksaan pertama setelah dia tahan. “Benar, hari ini Anas Urbaningrum akan diperiksa terkait kasusnya,” kata Johan.

Kalau sebelumnya para kuasa hukum menolak untuk menemani Anas dan membuat batalnya pemeriksan, kali ini tidak seperti itu. Johan menyebut sudah ada notifikasi dari kuasa hukum Anas kalau mereka akan hadir. Dengan begitu, kalau tidak ada masalah kesehatan, KPK bisa meminta keterangan pada mantan Ketum Partai Demokrat itu.

“Kita berharap Anas bisa menyampaikan apa yang diketahui. Bisa membuat kasus ini tuntas dan menjawab sangkaan-sangkaan dengan jujur dan apa adanya,” kata Johan. Terkait keinginan Anas untuk bekerjasama mengungkap kasus, dia menyebut KPK menyambut baik. Dia sudah member arahan kalau Anas harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu.

Lantas, dia bisa mengutarakan semua yang diketahuinya. Jika hal dasar itu tidak dipenuhi Anas, bisa jadi KPK akan menolak keinginan Anas untuk bekerjasama mengungkap kasus yang menjeratnya. “Bagaimana mau jadi justice collaborator kalau dia belum ngaku. Untuk bukti keterlibatannya (Anas) bisa diuji di sidang nanti,” tuturnya.

Sementara itu M. Nazaruddin kemarin menjadi saksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam sidang itu Nazar menyebut sejumlah namanya yang seharusnya lebih layak dijadikan tersangka selain Deddy Kusdinar.

Nama-nama itu antara lain Agus Martowardoyo, mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Nazar mengaku pernah bersama Anas menemui Agus saat masih menjabat Menteri Keuangan. Salah satu yang dibahas waktu itu terkait persetujuan perubahan anggaran proyek Hambalang dari single year ke multi years.

“Saat itu bertemu di restoran Jepang sekitar Desember 2010,” jelasnya. Dalam pertemuan itu Agus Marto kemudian mengatakan pada Nazar dan Anas untuk mengajukan surat pengajuan izin multiyears proyek Hambalang.

Nazar juga mengungkapkan peran mantan rekan satu partainya, Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Dia melihat penetapan dan penahanan Anas sudah tepat dilakukan KPK. “Saya melihat apa yang dibuka KPK soal Mas Anas ini bukan rekayasa,” kata Nazar mengomentari pernyataan Anas bahwa penahanannya merupakan kado untuk Presiden SBY.

Dia melihat KPK memang menemukan fakta-fakta keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. “Sebuah yang dilakukan KPK itu berdasarkan faktar. Mas Ana situ punya tujuh kantong usaha, berperan dalam sejumlah proyek dengan nilai total 64 triliun, mendapatkan jatah fee hingga 12 triliun. Dan sebagian sudah diterimanya,” kata Nazar. Itulah kenapa KPK kemudian membubukan kalimat ‘Dan proyek-proyek Lainnya’ dalam penyidikan Anas.

Proyek-proyek lainnya yang diduga juga dimainkan Anas, versi Nazar, antar lain e-KTP, Biofarma dan Merpati. Masih versi Nazar, ada 30 kasus yang diduga berkaitan dengan Anas dengan nilai total Rp 64 triliun. Nazar mengaku siap membuka satu persatu itu dalam persidangan nantinya. (dim/gun/agm/jpnn/rbb)

JAKARTA-Belum genap sepekan sejak Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK pada Jumat (10/1) lalu. Kini, dia sudah membuat manuver baru dengan ‘menawarkan’ diri untuk bekerja sama dengan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas memastikan kesiapannya bekerja sama untuk membuka kasus proyek Hambalang secara utuh.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Saat di gedung KPK kemarin (16/1), Firman mengatakan, kliennya akan membuka diskusi dengan KPK terkait opsi tersebut. Terutama, terkait dengan seluk beluk pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung yang belakangan menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap dugaan keterlibatan Anas. “Diskusi tentang whistle blower. Kalau cita rasa Mas Anas, dia menyebut sebagai kerja sama,” ujar Firman.

Meski berniat menjalin kerja sama, Firman tidak menjawab saat ditanya apakah itu berarti Anas mengakui kesalahannya. Seperti diketahui, istilah justice collaborator berlaku bagi tersangka yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Sedangkan whistle blower adalah mereka yang tidak menjadi tersangka dan bersedia mengungkap kejahatan.

Setiap tersangka memang bisa mengajukan diri menjadi justice collaborator. Namun, penegak hukum yang akan menentukan apakah tersangka tersebut layak menjadi justice collaborator. Ada reward bagi tersangka yang mau kerja sama, diantaranya ada keringanan dalam penuntutan di pengadilan nanti.

Nah, seberapa serius Anas ingin bekerja sama bisa terlihat dalam pemeriksaan hari ini. Rencananya KPK memeriksa suami Athiyyah Laila itu sebagai tersangka. Itu adalah pemeriksaan pertama setelah dia tahan. “Benar, hari ini Anas Urbaningrum akan diperiksa terkait kasusnya,” kata Johan.

Kalau sebelumnya para kuasa hukum menolak untuk menemani Anas dan membuat batalnya pemeriksan, kali ini tidak seperti itu. Johan menyebut sudah ada notifikasi dari kuasa hukum Anas kalau mereka akan hadir. Dengan begitu, kalau tidak ada masalah kesehatan, KPK bisa meminta keterangan pada mantan Ketum Partai Demokrat itu.

“Kita berharap Anas bisa menyampaikan apa yang diketahui. Bisa membuat kasus ini tuntas dan menjawab sangkaan-sangkaan dengan jujur dan apa adanya,” kata Johan. Terkait keinginan Anas untuk bekerjasama mengungkap kasus, dia menyebut KPK menyambut baik. Dia sudah member arahan kalau Anas harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu.

Lantas, dia bisa mengutarakan semua yang diketahuinya. Jika hal dasar itu tidak dipenuhi Anas, bisa jadi KPK akan menolak keinginan Anas untuk bekerjasama mengungkap kasus yang menjeratnya. “Bagaimana mau jadi justice collaborator kalau dia belum ngaku. Untuk bukti keterlibatannya (Anas) bisa diuji di sidang nanti,” tuturnya.

Sementara itu M. Nazaruddin kemarin menjadi saksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam sidang itu Nazar menyebut sejumlah namanya yang seharusnya lebih layak dijadikan tersangka selain Deddy Kusdinar.

Nama-nama itu antara lain Agus Martowardoyo, mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Nazar mengaku pernah bersama Anas menemui Agus saat masih menjabat Menteri Keuangan. Salah satu yang dibahas waktu itu terkait persetujuan perubahan anggaran proyek Hambalang dari single year ke multi years.

“Saat itu bertemu di restoran Jepang sekitar Desember 2010,” jelasnya. Dalam pertemuan itu Agus Marto kemudian mengatakan pada Nazar dan Anas untuk mengajukan surat pengajuan izin multiyears proyek Hambalang.

Nazar juga mengungkapkan peran mantan rekan satu partainya, Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Dia melihat penetapan dan penahanan Anas sudah tepat dilakukan KPK. “Saya melihat apa yang dibuka KPK soal Mas Anas ini bukan rekayasa,” kata Nazar mengomentari pernyataan Anas bahwa penahanannya merupakan kado untuk Presiden SBY.

Dia melihat KPK memang menemukan fakta-fakta keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. “Sebuah yang dilakukan KPK itu berdasarkan faktar. Mas Ana situ punya tujuh kantong usaha, berperan dalam sejumlah proyek dengan nilai total 64 triliun, mendapatkan jatah fee hingga 12 triliun. Dan sebagian sudah diterimanya,” kata Nazar. Itulah kenapa KPK kemudian membubukan kalimat ‘Dan proyek-proyek Lainnya’ dalam penyidikan Anas.

Proyek-proyek lainnya yang diduga juga dimainkan Anas, versi Nazar, antar lain e-KTP, Biofarma dan Merpati. Masih versi Nazar, ada 30 kasus yang diduga berkaitan dengan Anas dengan nilai total Rp 64 triliun. Nazar mengaku siap membuka satu persatu itu dalam persidangan nantinya. (dim/gun/agm/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/