32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Abraham Samad Akui Belum Ada SP3 Terkait Kasus Novel

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski sudah dihentikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengakui bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
“Sepengetahuan saya tidak ada (SP3). Tapi, tidak dilanjutkan,” kata Abraham saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6)
Ya, sebelumnya Abraham mengatakan bahwa penghentian kasus Novel dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar oleh SBY di Wisma Negara 2012 lalu. Saat itu, SBY mengumpulkan Kapolri Timur Pradopo, dirinya dan Mensesneg Sudi Silalahi.
Usai persidangan, Abraham kembali menegaskan kasus Novel sudah dihentikan pada era SBY. “Iya betul ada keputusan begitu ya. Tapi, memang belum ada SP3. Kalau hitam di atas putih sebetulnya belum ada,” tandasnya.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu karena diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. (gil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski sudah dihentikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengakui bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
“Sepengetahuan saya tidak ada (SP3). Tapi, tidak dilanjutkan,” kata Abraham saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6)
Ya, sebelumnya Abraham mengatakan bahwa penghentian kasus Novel dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar oleh SBY di Wisma Negara 2012 lalu. Saat itu, SBY mengumpulkan Kapolri Timur Pradopo, dirinya dan Mensesneg Sudi Silalahi.
Usai persidangan, Abraham kembali menegaskan kasus Novel sudah dihentikan pada era SBY. “Iya betul ada keputusan begitu ya. Tapi, memang belum ada SP3. Kalau hitam di atas putih sebetulnya belum ada,” tandasnya.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu karena diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/