34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Abraham Samad Sebut SBY yang Minta Kasus Novel Dihentikan

Ketua KPK, Abraham Samad.
Ketua KPK, Abraham Samad.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada keputusan bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dihentikan. Penghentian kasus dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar di Wisma Negara 2012 silam antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kapolri saat itu Jenderal Pol Timur pradopo dan dirinya sekalu Ketua KPK. Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu juga turut hadir.

“Dari hasil perundingan dari pagi sampai sore itu, Presiden SBY memerintahkan pada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Itu eksplisit disampaikan kepada pimpinan Polri,” kata Abraham saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Setelah mendapat perintah dari SBY, Abraham menyatakan, Timur memutuskan menghentikan kasus Novel. “Jadi tidak ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Kemudian terjadi pergantian di tubuh Polri. Saat itu, Sutarman menggantikan posisi Timur sebagai Kapolri. Ketika itu, Abraham menanyakan kembali kepada Sutarman mengenai kasus Novel. Sebab, ada rencana 27 orang yang ingin mengajukan pensiun dini dari institusi Kepolisian dan memilih menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang mengajukan permintaan itu adalah Novel.

“Saya menanyakan kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel Baswedan di Kepolisian,” ucap Abraham.

Berdasarkan keterangan Abraham, Sutarman menyatakan, keputusan yang diambil sejak Timur menjabat Kapolri terkait kasus Novel merupakan keputusan institusi, bukan pribadi. “Karena itu, mereka menganggap perkara Novel telah selesai,” ungkapnya.

Karenanya, Kepolisian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait permohonan tersebut. KPK pun menerima Novel sebagai pegawai tetap. Karena, Novel dianggap tidak melakukan kesalahan apapun. “Ada SK yang mengabulkan saudara Novel pensiun dari kepolisian dan menjadi pegawai tetap KPK,” tandas Abraham. (gil/jpnn)

Ketua KPK, Abraham Samad.
Ketua KPK, Abraham Samad.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada keputusan bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dihentikan. Penghentian kasus dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar di Wisma Negara 2012 silam antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kapolri saat itu Jenderal Pol Timur pradopo dan dirinya sekalu Ketua KPK. Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu juga turut hadir.

“Dari hasil perundingan dari pagi sampai sore itu, Presiden SBY memerintahkan pada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Itu eksplisit disampaikan kepada pimpinan Polri,” kata Abraham saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Setelah mendapat perintah dari SBY, Abraham menyatakan, Timur memutuskan menghentikan kasus Novel. “Jadi tidak ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Kemudian terjadi pergantian di tubuh Polri. Saat itu, Sutarman menggantikan posisi Timur sebagai Kapolri. Ketika itu, Abraham menanyakan kembali kepada Sutarman mengenai kasus Novel. Sebab, ada rencana 27 orang yang ingin mengajukan pensiun dini dari institusi Kepolisian dan memilih menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang mengajukan permintaan itu adalah Novel.

“Saya menanyakan kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel Baswedan di Kepolisian,” ucap Abraham.

Berdasarkan keterangan Abraham, Sutarman menyatakan, keputusan yang diambil sejak Timur menjabat Kapolri terkait kasus Novel merupakan keputusan institusi, bukan pribadi. “Karena itu, mereka menganggap perkara Novel telah selesai,” ungkapnya.

Karenanya, Kepolisian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait permohonan tersebut. KPK pun menerima Novel sebagai pegawai tetap. Karena, Novel dianggap tidak melakukan kesalahan apapun. “Ada SK yang mengabulkan saudara Novel pensiun dari kepolisian dan menjadi pegawai tetap KPK,” tandas Abraham. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/