PARPOL JANGAN ”KOMPORI” GUGATAN KE MK
Aroma ketidakpuasan terhadap hasil akhir revisi UU Pilkada masih bermunculan. Misalnya yang terkait dengan pasal soal kewajiban anggota legislatif untuk mundur. Ketentuan itu dipersoalkan oleh Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra. Untuk menyikapi dinamika tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mengingatkan parpol atau fraksi agar tidak mendorong diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Partai dengan fraksi tidak boleh judicial review. Yang celaka itu kalau mereka (mengajukan gugatan ke MK, Red) pakai tangan-tangan yang lain,” kata Akom –sapaan akrab Ade Komarudin– di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Sebagai bagian dari perumus legislasi di DPR, parpol maupun fraksi seharusnya tidak mengajukan uji materi. Setiap keputusan yang telah diketok di sidang paripurna seharusnya dihormati. Bukanlah ranah parpol mengajukan uji materi. ”Kalau masyarakat pada umumnya yang tidak terlibat parpol, silakan. Itu hak mereka,” ujarnya.
Akom yakin bahwa MK tidak akan meladeni uji materi pasal kewajiban mundur anggota DPR yang maju sebagai calon kepala daerah. Sebab, hal itu sudah menjadi yurisprudensi putusan MK sebelumnya. ”Kalau ada partai yang memperjuangkan, akan sia-sia karena yurisprudensinya adalah putusan MK,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf mendorong anggota DPRD untuk melakukan uji materi UU Pilkada. Terutama soal kewajiban anggota legislatif untuk mundur bila hendak mencalonkan diri. Fraksi PKS memandang bahwa anggota legislatif tidak perlu mundur karena memiliki posisi yang berbeda dengan PNS serta anggota TNI atau Polri.
”Putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, (anggota, Red) TNI, dan (anggota, Red) Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara,” ujarnya. (far/c19/bay/c11/pri/jpg/adz)