27 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Menkeu: Pegawai Pemda Dapat THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13. Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

โ€œAlokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah,โ€ ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018).

โ€œDalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,โ€ lanjut dia.

Sri mengatakan, DAU memang bukan semata-mata untuk membiayai THR dan gaji ke-13. Tetapi, salah satunya dapat digunakan untuk hal itu. Sebagai pegangan dasar dalam penggunaan alokasi itu, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). โ€œJadi sudah sangat jelas mengenai hal itu,โ€ lanjut Sri.

Namun, apabila masih ada pemerintah daerah yang menyatakan tak bisa memberikan THR dan gaji ke-13, ia meminta mengadukannya ke salah satu direktorat jenderal di kementeriannya. โ€œKalau ada suara di daerah, kami akan lihat dulu ya. Karena seharusnya dari DAU sudah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya,โ€ ujar dia. (Fab/Kris/kps)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13. Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

โ€œAlokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah,โ€ ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018).

โ€œDalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,โ€ lanjut dia.

Sri mengatakan, DAU memang bukan semata-mata untuk membiayai THR dan gaji ke-13. Tetapi, salah satunya dapat digunakan untuk hal itu. Sebagai pegangan dasar dalam penggunaan alokasi itu, Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). โ€œJadi sudah sangat jelas mengenai hal itu,โ€ lanjut Sri.

Namun, apabila masih ada pemerintah daerah yang menyatakan tak bisa memberikan THR dan gaji ke-13, ia meminta mengadukannya ke salah satu direktorat jenderal di kementeriannya. โ€œKalau ada suara di daerah, kami akan lihat dulu ya. Karena seharusnya dari DAU sudah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya,โ€ ujar dia. (Fab/Kris/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru