SUMUTPOS.CO- Serikat Pekerja Pelabuhan I, Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan & Pengerukan serta Konfederasi serikat pekerja BUMN melakukan aksi damai di Makamah Agung (MA) di Jakarta, jumat (03/7). Aksi tersebut untuk mengiringi sidang verzet yang sudah digelar di PN Medan rabu (10/6) serta untuk mengawal PK Permasalahan tanah pelabuhan dengan Perkara No.227 PK/Pdt/2015 di Mahkamah Agung terkait permasalahan lahan Pantai Anjing di Belawan, Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, massa mengenakan seragam merah lambang berani PT Pelindo I dengan ikat kepala bertuliskan Save Asset Negara dan membagi-bagikan selebaran yang menolak eksekusi tanah sekitar 10 hektare di lokasi Pantai Anjing, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi di damping oleh Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan & Pengerukan serta Konfederasi serikat pekerja BUMN menyatakan, aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan dan solidaritas seluruh pegawai Pelindo I,II,III & IV, serta pengerukan.
“Aksi ini dilakukan sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah Pantai Anjing tersebut. Di lokasi tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian digunakan untuk jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara,” ujar Budi Azmi selaku Ketua DPP Serikat Pekerja Pelindo I yang didampingi oleh pengurus Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan & Pengerukan serta Konfederasi serikat pekerja BUMN.
Budi Azmi menyampaikan, bahwa verzet atau perlawanan tersebut dilakukan atas proses rencana eksekusi yang dilakukan PN Medan pada 6 Mei 2015 lalu, di mana PN Medan mencoba mengeksekusi lahan tersebut namun dihadang seluruh pegawai Pelindo I, serta aksi ini untuk mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) kasus lahan Pantai Anjing di Belawan, Sumatera Utara. (ril/ila)
Lebih lanjut Budi Azmi menyampaikan agar Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara PK tersebut untuk memeriksa secara fair dan objektif dan Ketua MA RI memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menindaklanjuti permohonan Pencabutan Penetapan sita eksekusi dan Berita Acara (BA) sita Eksekusi yang disampaikan oleh PT. Pelindo I. (ril)
SUMUTPOS.CO- Serikat Pekerja Pelabuhan I, Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan & Pengerukan serta Konfederasi serikat pekerja BUMN melakukan aksi damai di Makamah Agung (MA) di Jakarta, jumat (03/7). Aksi tersebut untuk mengiringi sidang verzet yang sudah digelar di PN Medan rabu (10/6) serta untuk mengawal PK Permasalahan tanah pelabuhan dengan Perkara No.227 PK/Pdt/2015 di Mahkamah Agung terkait permasalahan lahan Pantai Anjing di Belawan, Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, massa mengenakan seragam merah lambang berani PT Pelindo I dengan ikat kepala bertuliskan Save Asset Negara dan membagi-bagikan selebaran yang menolak eksekusi tanah sekitar 10 hektare di lokasi Pantai Anjing, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi di damping oleh Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan & Pengerukan serta Konfederasi serikat pekerja BUMN menyatakan, aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan dan solidaritas seluruh pegawai Pelindo I,II,III & IV, serta pengerukan.
“Aksi ini dilakukan sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah Pantai Anjing tersebut. Di lokasi tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian digunakan untuk jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara,” ujar Budi Azmi selaku Ketua DPP Serikat Pekerja Pelindo I yang didampingi oleh pengurus Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan & Pengerukan serta Konfederasi serikat pekerja BUMN.
Budi Azmi menyampaikan, bahwa verzet atau perlawanan tersebut dilakukan atas proses rencana eksekusi yang dilakukan PN Medan pada 6 Mei 2015 lalu, di mana PN Medan mencoba mengeksekusi lahan tersebut namun dihadang seluruh pegawai Pelindo I, serta aksi ini untuk mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) kasus lahan Pantai Anjing di Belawan, Sumatera Utara. (ril/ila)
Lebih lanjut Budi Azmi menyampaikan agar Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara PK tersebut untuk memeriksa secara fair dan objektif dan Ketua MA RI memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menindaklanjuti permohonan Pencabutan Penetapan sita eksekusi dan Berita Acara (BA) sita Eksekusi yang disampaikan oleh PT. Pelindo I. (ril)