MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, yang dinilai belum memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi. Dari 103 kepala daerah tersebut, termasuk Gubernur Sumut dan 18 pemerintah kabupaten/Kota di Sumutn
“Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal
Ada 33 ASN yang terlibat kasus korupsi di lingkup pemerintah provinsi. Rinciannya, Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.
Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan. Untuk wilayah Sumatera Utara, yakni Langkat 1 orang, Pakpak Bharat 1 orang, Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deliserdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdangbedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Padangsidimpuan 3 orang,
Sedangkan pada lingkup kota, terdapat 30 ASN yang berada di 12 kota. Untuk wilayah Sumatera Utara, yakni Binjai 1 orang, Tanjungbalai 1 orang, dan Medan 1 orang.
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
Medan & Deliserdang: Sudah Kami Pecat
Menanggapi surat teguran Mendagri, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang menegaskan, sudah memecat alias PTDH ASN di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi. Adapun Pemko Binjai, masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap ASN bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan, hingga saat ini tidak ada satupun ASN di jajaran Pemko Medan yang telah dihukum dan diputuskan bersalah oleh pengadilan dan kasusnya telah inkrah, yang masih dipekerjakan.
“Mana ada itu? Memang siapa orangnya? Saya sendiri nggak tahu yang mana itu. Setahu saya sampai saat ini, tidak ada 1 orang pun ASN di Pemko Medan yang telah inkrah kasusnya di Pengadilan tapi belum kami pecat. Semua yang kasusnya sudah inkrah di Pengadilan, entah itu di pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau selanjutnya, semua sudah kami pecat,” ucap Muslim Haraha kepada Sumut Pos, Rabu (3/6).
Namun, lanjut Muslim, bila ada ASN yang terlibat masalah hukum atas kasus korupsi ataupun kasus lainnya dan belum juga dipecat, bisa jadi karena kasus yang sedang dijalani oknum ASN tersebut belum inkrah.
“Mungkin ada beberapa yang sudah dapat putusan di Pengadilan. Tapi kalau yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding, itu artinya putusannya belum inkrah dan tentu kami belum bisa melakukan pemecatan. Untuk yang sudah inkrah kami pastikan sudah kami pecat semua,” ujarnya.
Terkait surat teguran dari Mendagri, Muslim mengatakan belum menerima. |Setahu saya belum ada. Memang saat ini siapa yang belum kami pecat kalau sudah inkrah? Tidak ada itu,” tegasnya.
Muslim mengakui, beberapa bulan lalu pihaknya mendapatkan surat dari Kemenpan untuk memecat 18 orang ASN di jajaran Pemko Medan, karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pihaknya langsung mengindahkan hal tersebut.
“Bahkan ketika itu kami memecat 19 orang, bukan 18 orang. Karena yang satu orang lagi baru kami ketahui bahwa kasusnya telah inkrah setelah surat dari Kemenpan itu kami terima. Jadi tidak benar kalau kami itu belum memecat oknum ASN yang telah inkrah kasus hukumnya. Yang ada justru kami ‘jemput bola’, begitu kami tahu ada ASN kami yang terbukti bersalah oleh Pengadilan dan kasusnya sudah inkrah, maka segera kami pecat,” tandasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein Sos, juga menegaskan tiga orang ASN Deliserdang yang status hukumnya sudah inkrah karena terlibat kasus korupsi, sudah dipecat.
“Supian Nauli, Adisyam, Alpian sudah kita berhentikan. Udah lama mereka kita hentikan. Dan gaji mereka tak lagi dibayar,”ungkap Darwin Zein.
Tentang surat teguran Mendagri soal ketiga ASN yang belum dipecat, menurut Darwin, Pemkab Deliserdang lebih mengetahui. “Bahkan akibat pemecatan tersebut, Bupati Deliserdang digugat salahsatu terpidana korupsi. Sopin Nauli sudah melayangkan gugatan karena dirinya dipecat. Itu hak dia melakukan gugatan,” ungkap mantan Camat Percut Setuan.
BKD Binjai Tak Lakukan Pembiaran
Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai mengatakan, sudah mendengar mengenai surat evaluasi dari Mendagri.
“Ada (dengar). Kalau persisnya apa, saya cuma dengar-dengar dari kawan WA. Tapi resminya belum ada,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar, ketika dihubungi, Rabu (3/7) malam.
Menurutnya, surat masuk bunyi evaluasi dari sejumlah kementerian banyak berdatangan ke BKD Binjai. Selain Mendagri, kata dia, juga ada dari Menpan RB. “Nanya masalah ASN itu ya? Kami sudah bersurat ke pengadilan supaya didapat salinan putusan. Empat atau lima kali kami surati itu. Belum dapat (salinan putusan berkekuatan hukum tetap),” beber dia.
Dia mengaku tidak ingat nama ASN koruptor tersebut. Begitu juga perkara korupsi yang mana. “Namanya ada di berkas kantor. Kalau tahu namanya, ingatllah kasus apa,” ujar dia.
Menurut dia, BKD Binjai sebelumnya sudah menjemput bola ke pengadilan. Sekarang gilirannya menunggu. Pun kata dia, menunggu dimaksud bukan melakukan pembiaran. “Pak Amir (Kepala BKD Binjai) sudah koordinasi langsung ke pengadilan,” tandasnya.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengaku telah memberhentikan dengan tidak hormat terhadap 3.240 aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung kasus korupsi.
“Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3250 ASN terlibat korupsi, sisanya on proses, baik secara administrasi dan upaya hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7).
PTDH tersebut didasarkan atas keputusan Menpan bersama Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional. Hal itu merupakan upaya pencegahan terus dilakukan namun ada saja oknum yang masih korupsi.
“Kepala daerah ditembak terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya,” imbuhnya. (map/ted/btr/kps)