26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

ASN Nias Barat Dua Kali Nyoblos

Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Barat, Efik RN Gulo.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kabag Hukum Pemkab Nias Barat, Fauduaro Gulo kedapatan melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah, Rabu (27/6). Ia tertangkap menyoblos di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Barat, Efik RN Gulo mengatakan, awalnya Panwascam yang bertugas di TPS 1 Lologolu Kecamatan Mandrehe mencurigai adanya yang membawa formulir C6.

“Namun, orang tersebut tidak terdaftar pada peserta pemilih pada TPS tersebut,” kata Efik di kantornya Jalan Soekarno Hatta Onolimbu, Jumat (29/6).

Setelah dikembangkan, diketahui Fauduaro Gulo juga sebelumnya sudah mencoblos di TPS 3. Tepatnya di Desa Lakhene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

“Terkait permasalahan ini, kita sudah koordinasi ke Bawaslu sesuai bukti yang sudah kita miliki. Dalam waktu dekat kita serahkan ke Gakumdu beserta bukti yang ada setelah dikoordinasikan ke pihak KPU,” jelasnya.

Saat Fauduaro Gulo dipanggil oleh pihak Panwaslih Kabupaten Nias Barat, dia mengakui perbuatannya.

“Pelaku melanggar UU Nomor 10 Pasal 178 B dengan ancaman pidana 36 Bulan,” tandas nya.

Saat akan dikonfirmasi, Fauduaro Gulo tidak berada di kantornya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak aktif.(mag-9/ala)

 

Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Barat, Efik RN Gulo.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Kabag Hukum Pemkab Nias Barat, Fauduaro Gulo kedapatan melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah, Rabu (27/6). Ia tertangkap menyoblos di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Barat, Efik RN Gulo mengatakan, awalnya Panwascam yang bertugas di TPS 1 Lologolu Kecamatan Mandrehe mencurigai adanya yang membawa formulir C6.

“Namun, orang tersebut tidak terdaftar pada peserta pemilih pada TPS tersebut,” kata Efik di kantornya Jalan Soekarno Hatta Onolimbu, Jumat (29/6).

Setelah dikembangkan, diketahui Fauduaro Gulo juga sebelumnya sudah mencoblos di TPS 3. Tepatnya di Desa Lakhene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

“Terkait permasalahan ini, kita sudah koordinasi ke Bawaslu sesuai bukti yang sudah kita miliki. Dalam waktu dekat kita serahkan ke Gakumdu beserta bukti yang ada setelah dikoordinasikan ke pihak KPU,” jelasnya.

Saat Fauduaro Gulo dipanggil oleh pihak Panwaslih Kabupaten Nias Barat, dia mengakui perbuatannya.

“Pelaku melanggar UU Nomor 10 Pasal 178 B dengan ancaman pidana 36 Bulan,” tandas nya.

Saat akan dikonfirmasi, Fauduaro Gulo tidak berada di kantornya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak aktif.(mag-9/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/