JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa, vaksin Virus Corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc. asal Tiongkok atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia, hukumnya adalah haram. Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.
Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. “Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Minggu (3/7).
MUI menjelaskan tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam. “Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” bunyi fatwa tersebut.
Melihat fatwa itu, MUI lantas mengeluarkan enam rekomendasi. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah diminta harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. “Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi fatwa MUI tersebut.
Sementara itu, rekomendasi kelima MUI meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
“Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” bunyi rekomendasi fatwa MUI tersebut.
Diketahui, BPOM telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang dikembangkan CanSino Biological Inc yakni Convidencia. Efikasi vaksin Convidecia untuk perlindungan pada seluruh gejala Covid-19 adalah 65,3 persen, sedangkan efikasi untuk perlindungan terhadap kasus Covid-19 berat adalah 90,1 persen.
Positif Tambah 1.614 Kasus, Meninggal 4 Orang
Sementara berdasarkan data Satgas Covid-19, konfirmasi positif Covid-19 per Minggu (3/7) bertambah 1.614 kasus. Tambahan tersebut membuat total kasus positif Covid-19 sejak awal pandemi mencapai 6.093.917 kasus. Satgas Covid-19 turut mencatat sebanyak 4 pasien meninggal dunia, membuat total angka kematian sebanyak 156.749 orang.
Sementara itu, total pasien sembuh secara kumulatif mencapai 5.920.249 pasien, setelah penambahan angka sembuh 1.606 orang pada hari ini. Kasus aktif berada di angka 16.919 orang atau bertambah 4 orang dari sebelumnya. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 46.713 sampel.
Pemerintah menggencarkan capaian vaksinasi untuk mengurangi dampak sebaran covid yang belakangan kembali merangkak naik. Salah satunya, Satgas menyatakan bakal memberlakukan wajib vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau booster bagi warga yang ingin mengakses fasilitas publik atau tempat umum.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, upaya itu bakal dilakukan guna meningkatkan antibodi masyarakat terhadap penularan Covid-19, serta untuk meningkatkan capaian booster Indonesia yang mengalami stagnasi sejak dimulai pada Januari 2022. “Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (1/7).
Berdasarkan data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 3 Juli pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.565.306 orang. Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 169.117.557 orang. Sementara capaian dosis ketiga atau booster yaitu 50.916.428 orang. (cnni/adz)