JAKARTA,SUMUTPOS.CO-Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan bahwa pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah masih menunggu dibukanya penerbangan dan ketentuan protokol kesehatan.“Pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat,” ujar dia, Jumat (4/9/2020).
Namun, ada persyaratan yang harus terpenuhi sebelum dibukanya musim umrah. Pertama, penerbangan internasional di Arab Saudi sudah dibuka kembali. Kedua, ketentuan protokol kesehatan bagi jamaah umrah di masa pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Kemenkes Saudi
“Ketentuan protokol kesehatan bagi jamaah umrah masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan,” jelas Endang.
Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah.
Jika sudah dibuka, penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan Ekspatriat yang berada di Arab Saudi.
“Sampai saat ini, tidak ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jamaah umrah. Terkait kebijakan batasan usia bagi jamaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442 H.
“Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” terangnya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Dalam proses penyusunan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah bersurat kepada pihak terkait. Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jamaah umrah.
“Dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
Selaku regulator penyelenggaraan umrah, pihaknya terus berkoordinasi dan meminta masukan kepada dua pihak tersebut terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah.
“Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah,” paparnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji, Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pada musim umrah 1442 H,” pungkasnya. (jpnn/ila)