Usut Dugaan Korupsi di Kemendag
Kemarin Kejagung mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemendag dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kuntadi, direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Meski belum menetapkan tersangka dan belum menghitung jumlah total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, Kuntadi memastikan, timnya sudah menemukan peristiwa pidana yang terjadi. “Untuk kerugian (keuangan negara) belum kami hitung, masih dalam proses, ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya,” ujarnya. Perbuatan pidana yang terjadi terkait dengan impor gula periode 2015 sampai dengan 2023.
Dalam perkara itu, JAM Pidsus Kejagung mendapati penerbitan persetujuan impor Gula Kristal Mentah atau GKM secara melawan hukum. Kuntadi menyebut, perbuatan melawan hukum itu dilakukan saat pemerintah berusaha memenuhi stok gula nasional dan mengupayakan stabilisasi harga gula. Berdasar temuan Kejagung, Kemendag menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Bukan hanya itu, Kuntadi menyampaikan, ada pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh kementerian yang kini dipimpin oleh Zulkifli Hasan tersebut. “Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” beber dia.
Sebagai tindak lanjut atas berubahnya status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, kemarin JAM Pidsus Kejagung menggeledah kantor Kemendag. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa di kantor Kemendag ada beberapa ruangan yang digeledah oleh penyidik. “Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan tata usaha menteri, ruangan direktur impor, dan ruang kerja ketua Tim Impor Produk Pertanian,” ungkap dia.
Selain kantor Kemendag, penggeledahan turut dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Di kantor PT PPI, Ketut menyebutkan, yang digeledah terdiri atas ruang arsip serta ruang Divisi Akuntansi dan Finance. Dari kedua lokasi yang digeledah oleh penyidik, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut. “Yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata dia.
Sampai berita ini dibuat pukul 17.28 kemarin, proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu masih berlangsung. (elo/syn/idr/tyo/lyn)