26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Sulit Dibendung, Efek dari Perkembangan Teknologi

Kemenag Dinilai Berlebihan Respon Umrah Backpacker

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan seseorang bernama AL selaku founder Makkah Trip ke Polda Metro Jaya. Dengan tuduhan menyelenggarakan paket umrah non prosedural dengan kemasan umrah backpacker. Upaya Kemenag tersebut dinilai berlebihan.

Tudingan tersebut disampai pengamat haji dan umrah Ade Marfuddin. Dia mengatakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa lepasn

dari dampak disrupsi teknologi. Apalagi Arab Saudi-nya sendiri selaku tuan rumah, sedang gencar-gencarnya menjalankan digitalisasi haji dan umrah.

Saat ini setiap orang bisa memesan visa umrah sekaligus dengan akomodasi lewat ponsel masing-masing. Proses ini bisa dilakukan lewat website Nusuk milik Saudi. Mitra layanan umrah di aplikasi tersebut juga semakin bertambah. Jadi masyarakat tidak perlu berangkat umrah lewat travel di Indonesia. “Kondisi sekarang tidak bisa dibendung. Digitalisasi layanan umrah tidak boleh dilarang,” katanya kemarin (3/10).

Regulator di Indonesia, dalam hal ini Kemenag seharusnya bisa merespon digitalisasi umrah tersebut dengan baik. Pada prinsipnya Ade mengatakan umrah adalah ibadah pribadi atau personal. Tetapi karena dilaksanakan di luar negeri, maka negara tetap harus hadir dengan memberikan perlindungan. Dia menegaskan upaya perlindungan itu tidak lantas diwujudkan dengan melarang umrah backpacker.

Ade mengatakan alangkah lebih bijak Kemenag menghadirkan sistem atau aplikasi pengawasan jemaah umrah. Kapan berangkat dan pulangnya. Sehingga bisa dilakukan pengawasan. Termasuk ketika ada kondisi darurat seperti kecelakaan atau penelantaran. Selain itu juga memantau supaya visa umrah itu tidak disalahgunakan untuk visa tinggal secara ilegal di Saudi.

Kemudian yang perlu ditekankan oleh Kemenag adalah sosialisasi. Yaitu sosialisasi bahwa umrah adalah ibadah, bukan tamasya. Sehingga ada tuntunan atau ritual yang harus dilakukan sesuai aturan agama. Sehingga penting adanya pendamping ibadah atau manasik.

Jika sosialisasi itu dilakukan dengan baik, masyarakat dengan sendirinya pikir-pikir untuk umrah backpacker. Karena banyak resiko di belakangnya. Tanpa harus melarang sampai melaporkan ke polisi.

Kemajuan pelayanan umrah sebelumnya juga disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi. Dia mengatakan maskapai Saudia bahkan memberikan waktu transit di Makkah selama beberapa hari untuk penumpangnya. Tujuannya supaya bisa sekaligus melaksanakan umrah. “Ini free,” katanya. Perkembangan strategi umrah oleh Saudi itu tentu harus diikuti penyesuaian kebijakan di Indonesia.

Sementara itu laporan Kemenag atas Makkah Trip kepada Polda Metro Jaya tertuang dalam surat resmi. Di surat yang diteken Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin. Umrah Backpacker atau non prosedural itu dinilai melanggar pasal 115 dan 117 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi dan jangan mudah tergiur harga umrah murah. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan seseorang bernama AL selaku founder Makkah Trip ke Polda Metro Jaya. Dengan tuduhan menyelenggarakan paket umrah non prosedural dengan kemasan umrah backpacker. Upaya Kemenag tersebut dinilai berlebihan.

Tudingan tersebut disampai pengamat haji dan umrah Ade Marfuddin. Dia mengatakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa lepasn

dari dampak disrupsi teknologi. Apalagi Arab Saudi-nya sendiri selaku tuan rumah, sedang gencar-gencarnya menjalankan digitalisasi haji dan umrah.

Saat ini setiap orang bisa memesan visa umrah sekaligus dengan akomodasi lewat ponsel masing-masing. Proses ini bisa dilakukan lewat website Nusuk milik Saudi. Mitra layanan umrah di aplikasi tersebut juga semakin bertambah. Jadi masyarakat tidak perlu berangkat umrah lewat travel di Indonesia. “Kondisi sekarang tidak bisa dibendung. Digitalisasi layanan umrah tidak boleh dilarang,” katanya kemarin (3/10).

Regulator di Indonesia, dalam hal ini Kemenag seharusnya bisa merespon digitalisasi umrah tersebut dengan baik. Pada prinsipnya Ade mengatakan umrah adalah ibadah pribadi atau personal. Tetapi karena dilaksanakan di luar negeri, maka negara tetap harus hadir dengan memberikan perlindungan. Dia menegaskan upaya perlindungan itu tidak lantas diwujudkan dengan melarang umrah backpacker.

Ade mengatakan alangkah lebih bijak Kemenag menghadirkan sistem atau aplikasi pengawasan jemaah umrah. Kapan berangkat dan pulangnya. Sehingga bisa dilakukan pengawasan. Termasuk ketika ada kondisi darurat seperti kecelakaan atau penelantaran. Selain itu juga memantau supaya visa umrah itu tidak disalahgunakan untuk visa tinggal secara ilegal di Saudi.

Kemudian yang perlu ditekankan oleh Kemenag adalah sosialisasi. Yaitu sosialisasi bahwa umrah adalah ibadah, bukan tamasya. Sehingga ada tuntunan atau ritual yang harus dilakukan sesuai aturan agama. Sehingga penting adanya pendamping ibadah atau manasik.

Jika sosialisasi itu dilakukan dengan baik, masyarakat dengan sendirinya pikir-pikir untuk umrah backpacker. Karena banyak resiko di belakangnya. Tanpa harus melarang sampai melaporkan ke polisi.

Kemajuan pelayanan umrah sebelumnya juga disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi. Dia mengatakan maskapai Saudia bahkan memberikan waktu transit di Makkah selama beberapa hari untuk penumpangnya. Tujuannya supaya bisa sekaligus melaksanakan umrah. “Ini free,” katanya. Perkembangan strategi umrah oleh Saudi itu tentu harus diikuti penyesuaian kebijakan di Indonesia.

Sementara itu laporan Kemenag atas Makkah Trip kepada Polda Metro Jaya tertuang dalam surat resmi. Di surat yang diteken Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin. Umrah Backpacker atau non prosedural itu dinilai melanggar pasal 115 dan 117 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi dan jangan mudah tergiur harga umrah murah. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/