30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Hakim MK ‘Dikarantina’

SUMUTPOS.CO-Untuk mencegah kasus suap Akil Mochtar terulang, Mahkamah Konstitusi akan menerapkan sistem ketat. Mulai saat ini kantor MK akan ‘dikarantina’. Akses ke para hakim MK dari orang yang tidak dikenal akan ditutup rapat-rapat.

SEJUMLAH HAKIM: Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi.  yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Harjono (kiri ke kanan) dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis dinihari (3/10/2013). KPK telah menangkap ketua MK Akil Mochtar.//RAKA DENNY/JAWAPOS/jpnn
SEJUMLAH HAKIM: Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi.
yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Harjono (kiri ke kanan) dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis dinihari (3/10/2013). KPK telah menangkap ketua MK Akil Mochtar.//RAKA DENNY/JAWAPOS/jpnn

Penerapan sistem ini disampaikan Wakil Ketua MK Arief Hidayat. Mantan guru besar hukum Universitas Diponegoro ini menerangkan, setelah muncul kasus Akil, MK langsung bebedah dalam sistem administrasi dan penerimaan tamu. MK tidak ingin lagi kecolongan.

“Secara administratif kami telah memperbaiki mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan tamu dan pihak yang berperkara. Kami telah bersepakat menutup akses semua orang yang tidak dikenal dan yang berperkara bertemu dengan para hakim,” jelasnya.

Sistem ini ini diterapkan untuk para panitra dan panitra pengganti. Mulai sekarang tidak sembarang orang bisa berhubungan dengan mereka. “Akses untuk berhubungan dengan hakim, panitra, dan panitra pengganti ditata ulang,” tambah Arief.

Agar sistem ini lebih efektif, Arief juga meminta pihak yang ke MK untuk lebih percaya diri. Masyarakat tidak boleh percaya pada pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu mengurus kasus di MK. Apalagi mencoba-coba menghubungi hakim.

Untuk yang berperkara, lanjut Arief, cukup menyerahkan fakta hukum dan saksi kepada MK. Nanti MK akan menilai fakta dan keterangan saksi dengan objektif. Kalau faktanya kuat, yang beperkara tidak usah takut kalah.

“Jangan beranggapan, kalau nggak disuap akan kalah, itu salah,” katanya.

Jika masih ada orang yang merayu dan meminta sejumlah uang untuk mengurus perkara di MK, Arief menyarankan untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau pihak keamanan di MK.

“Kalau masih ada yang mengaku-ngaku seperti itu, laporkan saja. Kami pasti menindaklanjutinya,” janjinya.(dem/rm/jpnn)

SUMUTPOS.CO-Untuk mencegah kasus suap Akil Mochtar terulang, Mahkamah Konstitusi akan menerapkan sistem ketat. Mulai saat ini kantor MK akan ‘dikarantina’. Akses ke para hakim MK dari orang yang tidak dikenal akan ditutup rapat-rapat.

SEJUMLAH HAKIM: Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi.  yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Harjono (kiri ke kanan) dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis dinihari (3/10/2013). KPK telah menangkap ketua MK Akil Mochtar.//RAKA DENNY/JAWAPOS/jpnn
SEJUMLAH HAKIM: Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi.
yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Harjono (kiri ke kanan) dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis dinihari (3/10/2013). KPK telah menangkap ketua MK Akil Mochtar.//RAKA DENNY/JAWAPOS/jpnn

Penerapan sistem ini disampaikan Wakil Ketua MK Arief Hidayat. Mantan guru besar hukum Universitas Diponegoro ini menerangkan, setelah muncul kasus Akil, MK langsung bebedah dalam sistem administrasi dan penerimaan tamu. MK tidak ingin lagi kecolongan.

“Secara administratif kami telah memperbaiki mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan tamu dan pihak yang berperkara. Kami telah bersepakat menutup akses semua orang yang tidak dikenal dan yang berperkara bertemu dengan para hakim,” jelasnya.

Sistem ini ini diterapkan untuk para panitra dan panitra pengganti. Mulai sekarang tidak sembarang orang bisa berhubungan dengan mereka. “Akses untuk berhubungan dengan hakim, panitra, dan panitra pengganti ditata ulang,” tambah Arief.

Agar sistem ini lebih efektif, Arief juga meminta pihak yang ke MK untuk lebih percaya diri. Masyarakat tidak boleh percaya pada pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu mengurus kasus di MK. Apalagi mencoba-coba menghubungi hakim.

Untuk yang berperkara, lanjut Arief, cukup menyerahkan fakta hukum dan saksi kepada MK. Nanti MK akan menilai fakta dan keterangan saksi dengan objektif. Kalau faktanya kuat, yang beperkara tidak usah takut kalah.

“Jangan beranggapan, kalau nggak disuap akan kalah, itu salah,” katanya.

Jika masih ada orang yang merayu dan meminta sejumlah uang untuk mengurus perkara di MK, Arief menyarankan untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau pihak keamanan di MK.

“Kalau masih ada yang mengaku-ngaku seperti itu, laporkan saja. Kami pasti menindaklanjutinya,” janjinya.(dem/rm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/