JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sikap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mirip dengan pimpinan KPK terkait kasus pencatutan nama presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang minta jatah saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang emas itu.
Badrodin mengatakan, polri tidak ikut melakukan pengusutan, karena toh kasus tersebut saat ini sudah ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan kejaksaan agung.
Saat ini saja, kejagung sudah menyita ponsel Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang digunakan merekam perbincangan saat pertemuan dia dengan Setnov dan pengusaha Muhamad Reza Chalid (MR). Padahal, MKD juga sedang memeriksa perkara yang menghebohkan itu.
Karena itu, Badrodin memastikan pihaknya menunggu proses di MKD dan siap membantu kejagung jika diperlukan. “Iya, supaya nanti tidak terjadi persoalan-persoalan. seperti sekarang itu perebutan masalah rekaman itu,” ujar Badrodin di Jakarta, kemarin (4/12).
Permintaan bantuan dari kejagung, misalnya jika polri diminta membantu memeriksa rekaman percakapan dimaksud. siap. “Kalau diminta bantu, kita bantu,” ujar mantan Kapolda Sumut itu usai salat Jumat di Mabes Polri.
Yang pasti, lanjutnya, kejagung bisa melakukan pengusutan atas dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut. Yang artinya, itu masuk tindak pidana khusus. Nah, menurutnya, saat ini kejagung masih dalam tahap penyelidikan apakah memang ada unsur tindak pidana khusus, atau tindak pidana umum.
Jika misalnya tindak pidana umum, tidak lantas polri langsung masuk melakukan pengusutan. “Kalau pidana umum itu ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan ya bisa langsung, kalau delik aduan ya bisa nunggu laporan,” bebernya.
Sebelumnya, pimpinan KPK juga menyatakan lebih memilih menunggu proses di kejagung. Namun, tetap siap memberikan bantuan. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, jika nanti kejagung memutuskan perkara itu memenuhi unsur korupsi, KPK tetap akan menyerahkan penanganannya kepada instansi pimpinan M.Prasetyo itu. (sam)