25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

57 Oknum di Kejaksaan Dipecat

Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016, sebanyak 167 oknum di Kejaksaan melakukan pelanggaran. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Rum mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap oknum yang bersalah tersebut, mulai sanksi ringan, hingga berat berupa pemecatan.

Melalui rilis, Rum menuturkan, sanksi ringan diberikan terhadap 61 orang, yang terdiri dari 24 pegawai tata usaha dan 37 orang jaksa. Sementara sanksi sedang diberikan terhadap 49 orang terdiri dari 18 pegawai tata usaha, dan 31 orang jaksa.

Sedangkan sanksi berat, salah satunya berupa pemecatan diberikan terhadap 57 oknum, yang terdiri dari 32 pegawai tata usaha, dan 25 orang jaksa. Total keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dikenai sanksi adalah 167 orang dengan rincian 74 berasal dari tata usaha dan 93 dari jaksa.

“Tadi saya sudah kemukakan hukuman berat jumlahnya 57. Berat itu bisa pemecatan,” kata Rum di Kejagung, Rabu (4/1).

Rum menegaskan, semuanya terproses, teregister, tercatat. ”Ada yang dicopot jabatannya,” ujar Rum.

Kejagung turut mengumunkan capai kinerjanya selama 2016. Kinerja Kejagung itu tertuang dalam laporan yang terdiri dari empat lembar kertas. Rum mengatakan, kinerja Bidang Pembinaan Kejagung telah menghimpun dana sebesar Rp1,8 triliun lebih dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP).

Menurut Rum, jumlah itu melampaui target hingga 952, 61 persen. Namun Rum tidak merinci sumber PNBP Kejagung. Sedangkan di sektor pemulihan aset, Rum menyebut Kejagung telah mengantongi dana sebesar Rp 116 miliar lebih. Satu di antaranya bersumber dari eksekusi harta milik Gayus Tambunan.

“Kejaksaan juga berfungsi menjadi pusat kegiatan pemulihan aset,” katanya.

Kejagung juga membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Menurut Rum, TP4P dan TP4D sudah bekerja maksimal. Salah satu contohnya adalah memberi pendampingan hukum kepada PLN dalam proyek penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah di Indonesia. (elf/yaa/bbs/jpg)

 

 

Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016, sebanyak 167 oknum di Kejaksaan melakukan pelanggaran. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Rum mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap oknum yang bersalah tersebut, mulai sanksi ringan, hingga berat berupa pemecatan.

Melalui rilis, Rum menuturkan, sanksi ringan diberikan terhadap 61 orang, yang terdiri dari 24 pegawai tata usaha dan 37 orang jaksa. Sementara sanksi sedang diberikan terhadap 49 orang terdiri dari 18 pegawai tata usaha, dan 31 orang jaksa.

Sedangkan sanksi berat, salah satunya berupa pemecatan diberikan terhadap 57 oknum, yang terdiri dari 32 pegawai tata usaha, dan 25 orang jaksa. Total keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dikenai sanksi adalah 167 orang dengan rincian 74 berasal dari tata usaha dan 93 dari jaksa.

“Tadi saya sudah kemukakan hukuman berat jumlahnya 57. Berat itu bisa pemecatan,” kata Rum di Kejagung, Rabu (4/1).

Rum menegaskan, semuanya terproses, teregister, tercatat. ”Ada yang dicopot jabatannya,” ujar Rum.

Kejagung turut mengumunkan capai kinerjanya selama 2016. Kinerja Kejagung itu tertuang dalam laporan yang terdiri dari empat lembar kertas. Rum mengatakan, kinerja Bidang Pembinaan Kejagung telah menghimpun dana sebesar Rp1,8 triliun lebih dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP).

Menurut Rum, jumlah itu melampaui target hingga 952, 61 persen. Namun Rum tidak merinci sumber PNBP Kejagung. Sedangkan di sektor pemulihan aset, Rum menyebut Kejagung telah mengantongi dana sebesar Rp 116 miliar lebih. Satu di antaranya bersumber dari eksekusi harta milik Gayus Tambunan.

“Kejaksaan juga berfungsi menjadi pusat kegiatan pemulihan aset,” katanya.

Kejagung juga membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Menurut Rum, TP4P dan TP4D sudah bekerja maksimal. Salah satu contohnya adalah memberi pendampingan hukum kepada PLN dalam proyek penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah di Indonesia. (elf/yaa/bbs/jpg)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/