Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut), membenarkan ada narapidana (Napi) yang akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lambaro di Banda Aceh, Aceh ke Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. Namun jumlah napi yang akan dipindahkan hanya dua orang, bukan tiga napi.Dijadwalkan kedua napi itu, akan dipindahkan dari Lapas Lambaro ke Lapas Medan, Kamis (4/1) pagi.
“Iya benar ada dua napi yang akan dipindahkan dari Aceh ke Medan. Itu kordinasi dari kita dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Namun kordinasi hanya sebatas lisan,” ujar Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Pihaknya sendiri belum mengetahui masa hukumannya untuk penempatan dua napi itu nantinya, setelah dilakukan proses pemindahan tersebut. “Ini kita baru mendapatkan kordinasi aja (secara lisan) ya kita tamping napi itu. Tapi kita belum melihat berkas dua pemindahan napi itu,” pungkas Josua. (ibi/mai/gus/ila)
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut), membenarkan ada narapidana (Napi) yang akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lambaro di Banda Aceh, Aceh ke Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. Namun jumlah napi yang akan dipindahkan hanya dua orang, bukan tiga napi.Dijadwalkan kedua napi itu, akan dipindahkan dari Lapas Lambaro ke Lapas Medan, Kamis (4/1) pagi.
“Iya benar ada dua napi yang akan dipindahkan dari Aceh ke Medan. Itu kordinasi dari kita dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Namun kordinasi hanya sebatas lisan,” ujar Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Pihaknya sendiri belum mengetahui masa hukumannya untuk penempatan dua napi itu nantinya, setelah dilakukan proses pemindahan tersebut. “Ini kita baru mendapatkan kordinasi aja (secara lisan) ya kita tamping napi itu. Tapi kita belum melihat berkas dua pemindahan napi itu,” pungkas Josua. (ibi/mai/gus/ila)