JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) berupaya mengaitkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan perampokan Bank CIMB Niaga, Medan. Mereka menghadirkan enam saksi yang pernah ikut latihan militer di Janto, Aceh Besar, dan terlibat perampokan bank yang menewaskan polisi dan petugas keamanan tersebut.
Enam saksi itu Warsito, Beben Choirul Banin alias Beben Choirul Rizal, Pamriyanto, Anton Sujarwo alias Supriyadi, Hamdani bin Abdurrahman dan Tafrizie. Mereka merupakan enam dari 18 pelaku perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, tahun lalu.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (4/4), Beben mengungkapkan bahwa aksi perampokan CIMB Niaga dibenarkan menurut syariat Islam. “Bank mempraktekkan riba. Uang itu halal untuk amaliyah,” katanya.
Beben tidak tahu berapa total hasil perampokan itu dan untuk apa hasilnya. Yang jelas, dia mendapat jatah Rp10 juta dari tindak kriminal itu. Namun, Beben menegaskan bahwa perampokan tersebut bukan perintah Ba’asyir. “Terdakwa tidak tahu, mungkin juga tidak sepakat dengan tindakan kami,” katanya. Dalam sidang kemarin, Ba’asyir kembali walk out bersama para tim pengacara. Dia menuding ada upaya menghubungkan dirinya dengan perampokan berdarah tersebut. (aga/jpnn)