26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mendagri Teken SK Pencopotan Bupati Palas

JAKARTA-Hari ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya kemungkinan besar akan diterbitkan. Pasalnya, tadi malam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengabarkan akan mengirimkan draf SK yang sudah matang kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk ditandatangani.

“Rencana hari ini kita kirim ke Pak Menteri,” ujar Djohermansyah Djohan lewat layanan pesan singkat kepada Sumut Pos. SK untuk Basyrah bersamaan dengan SK pencopotan untuk tiga bupati/walikota lainnya.
Kemungkinan besar Djohermansyah mengirim draf SK ke kediaman Gamawan di kompleks Widya Chandra, Jakarta. Pasalnya, seharian kemarin Gamawan rapat dengan Komisi II DPR hingga petang dan langsung pulang, tidak balik dulu ke kantornya.

Kemungkinan diteken hari ini makin besar, lantaran besok Jumat (6/4) tanggal merah alias libur kerja. Sementara, Gamawan dalam dua hari berturut-turut sudah menegaskan, SK dimaksud akan dikeluarkan pekan ini. “Dalam minggu ini, bagi yang sudah incrach, saya tanda tangani pemberhentian itu,” tegas Gamawan, Selasa (3/4).

Selain Basyrah, yang bakal mengalami nasib sama adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Bupati Lampung Timur Satono, dan Bupati Subang Eep Hidayat. Sedang Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin pemberhentiannya lewat Keputusan Presiden (Kepres).

Sebelumnya Gamawan Fauzi memang memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.

“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (2/3) lalu.
Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab, “Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, Red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, Red),” katanya.

Untuk prosedur penerbitan SK sudah terpenuhi, pasalnya sebelumnya sudah ada usulan pemberhentian Basyrah dari Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. “Gubernur sudah mengusulkan, fatwa juga sudah keluar,” imbuh Gamawan lagi. (sam)

JAKARTA-Hari ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya kemungkinan besar akan diterbitkan. Pasalnya, tadi malam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengabarkan akan mengirimkan draf SK yang sudah matang kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk ditandatangani.

“Rencana hari ini kita kirim ke Pak Menteri,” ujar Djohermansyah Djohan lewat layanan pesan singkat kepada Sumut Pos. SK untuk Basyrah bersamaan dengan SK pencopotan untuk tiga bupati/walikota lainnya.
Kemungkinan besar Djohermansyah mengirim draf SK ke kediaman Gamawan di kompleks Widya Chandra, Jakarta. Pasalnya, seharian kemarin Gamawan rapat dengan Komisi II DPR hingga petang dan langsung pulang, tidak balik dulu ke kantornya.

Kemungkinan diteken hari ini makin besar, lantaran besok Jumat (6/4) tanggal merah alias libur kerja. Sementara, Gamawan dalam dua hari berturut-turut sudah menegaskan, SK dimaksud akan dikeluarkan pekan ini. “Dalam minggu ini, bagi yang sudah incrach, saya tanda tangani pemberhentian itu,” tegas Gamawan, Selasa (3/4).

Selain Basyrah, yang bakal mengalami nasib sama adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Bupati Lampung Timur Satono, dan Bupati Subang Eep Hidayat. Sedang Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin pemberhentiannya lewat Keputusan Presiden (Kepres).

Sebelumnya Gamawan Fauzi memang memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.

“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (2/3) lalu.
Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab, “Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, Red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, Red),” katanya.

Untuk prosedur penerbitan SK sudah terpenuhi, pasalnya sebelumnya sudah ada usulan pemberhentian Basyrah dari Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. “Gubernur sudah mengusulkan, fatwa juga sudah keluar,” imbuh Gamawan lagi. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/