25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nasib Dana Haji Dipastikan Aman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Indonesia sudah memutuskan, tahun ini tidak ada keberangkatan jamaah haji. Lantas, bagaimana dengan nasib dana haji 2021?

AMAN: Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang telah disetorkan para jamaah aman.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji 2021 aman. Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut diinvestasikan di Bank Syariah. “Perlu kami tegaskan, seluruh dana yang kami kelola aman,” kata Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, kemarin.

“Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” lanjutnya.

Anggito juga merinci jumlah dana haji 2020 yang dikumpulkan dari calon jamaah. Dana ini berasal dari jamaah reguler dan khusus. “Tahun 2020 sebanyak 196.865 jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jamaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” tuturnya.

Ditambahkan, ada sejumlah jamaah yang membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jamaah di tahun yang sama. “Tahun itu pula ada 569 jamaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ujarnya.

“Terima kasih yang sudah mempercayakan kepada Kementrian Agama dan kepada kami untuk mengelola dana tersebut,” lanjut Anggito.

Menurutnya, pengelolaan dana haji akan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Anggito pun menyampaikan simpatinya terhadap para jamaah yang batal berangkat haji tahun ini. “Kami memahami perasaan dan juga simpati para jamaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat,” kata dia.

Sementara, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, bagi calon jamaah haji yang batal berangkat, dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. “Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2121 tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” pungkasnya. (kps/jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PEMERINTAH Indonesia sudah memutuskan, tahun ini tidak ada keberangkatan jamaah haji. Lantas, bagaimana dengan nasib dana haji 2021?

AMAN: Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang telah disetorkan para jamaah aman.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji 2021 aman. Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut diinvestasikan di Bank Syariah. “Perlu kami tegaskan, seluruh dana yang kami kelola aman,” kata Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, kemarin.

“Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” lanjutnya.

Anggito juga merinci jumlah dana haji 2020 yang dikumpulkan dari calon jamaah. Dana ini berasal dari jamaah reguler dan khusus. “Tahun 2020 sebanyak 196.865 jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jamaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” tuturnya.

Ditambahkan, ada sejumlah jamaah yang membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jamaah di tahun yang sama. “Tahun itu pula ada 569 jamaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ujarnya.

“Terima kasih yang sudah mempercayakan kepada Kementrian Agama dan kepada kami untuk mengelola dana tersebut,” lanjut Anggito.

Menurutnya, pengelolaan dana haji akan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Anggito pun menyampaikan simpatinya terhadap para jamaah yang batal berangkat haji tahun ini. “Kami memahami perasaan dan juga simpati para jamaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat,” kata dia.

Sementara, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, bagi calon jamaah haji yang batal berangkat, dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. “Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2121 tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” pungkasnya. (kps/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/