SUMUTPOS.CO- Mantan Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara atas penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Saat bersama-sama di partai yang dibina Presiden SBY itu, Jero adalah orang yang suka mengganggunya. Sang menteri pun diistilahkan sebagai ‘sengkuni’ oleh Anas karena menjadi dalang penggulingannya.
“DIA itu termasuk orang yang suka mengganggu saya di partai. Tapi ini urusan politik,” kata Anas seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Anas yang kini menjalani proses sidang tuduhan korupsi Hambalang itu pernah menyentil Jero Wacik sebagai aktor kelompok ‘Sengkuni’ politik, hingga menyebabkan Anas tersingkir dari partai, bermusuhan dengan SBY, dan dijebloskan KPK sebagai tersangka korupsin
Istilah ‘Politik Para Sengkuni’ itu pula yang muncul sebagai status di Blackberry milik Anas sesaat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, beberapa waktu lalu.
Anas berujar, pernah ketika ia menghadapi situasi sulit setahun silam saat diterpa isu kasus Hambalang, Jero disebut-sebut sibuk menganggunya. Dari mulai tekanan internal partai hingga akhirnya desakan mundur dari posisi Ketum. Anas merasa kerap diganggu Jero.
Tapi saat ini, eks Ketua HMI itu mengaku sudah melupakannya. Di matanya saat ini, perkara Jero menjadi beban urusan PD sebagai partai tempat selama ini Jero mengabdi. “Tapi ya sudahlah, itu sekarang jadi urusan Demokrat, Pak Jero saya harap dapat sabar,” kata Anas.
Seperti diketahui, awal tahun 2013 mulai menjadi masa-masa tersingkirkannya Anas dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu. Mulai dari terseret dalam kasus Hambalang, hingga akhirnya benar-benar menjadi tersangka.
Anas harus rela melepas jabatannya di PD. Sejak saat itu, sejumlah politisi PD perlahan-lahan mulai menunjukan perilaku tak sukanya kepada Anas.
Anas mundur per Februari 2013, lalu ditahan oleh KPK setahun kemudian. Beberapa yang setia kepadanya memilih hengkang dari Partai Demokrat dan mengikrarkan diri sebagai loyalis, hingga saat ini.
Jubir Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod yang dikenal loyalis Anas mengatakan, ini karma untuk Jero Wacik karena telah menzalimi Anas. “Saya tahu kalau JW adalah salah satu orang atau aktor yang menzalimi Anas Urbaningrum,” kata Ma’mun dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan peran Jero dalam upaya mendongkel Anas dari kursi ketum Partai Demokrat sangat besar. Namun, saat itu Anas meminta agar rekan-rekannya tidak membalas upaya Jero dan sejumlah elite partai ini lainnya.
“Anas justru berpesan agar kami mendoakan semoga JW bisa sabar dan kuat menerima karma politik yang diperbuatnya,” katanya.
Sekutu Anas lainnya di PPI, politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menganalogikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terpleset kulit pisang kecil.
“Sesama politisi dan dia senior saya, satu alumni SMA, karir dia bagus, prestasi di ITB, pas menbudpar prestasi oke. Dia terpleset kulit pisang kecil,” kata Pasek ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Pasek, untuk mengembalikan nama baik, Jero harus membongkar praktek-praktek korupsi di dunia minyak dan gas yang nilainya mencapai ratusan triliun.
“Usul saya perbaiki diri, Jero dengan bongkar korup migas, dia pasti tahu, siapa yg bermain, pasti heboh republik ini, tinggal keberanian aja. Dia bisa didukung seluruh rakyat” ujar Pasek.
Pasek berharap supaya Jero bisa tabah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. “Doa saya supaya cepat sabar dan tabah, bongkar semua mafia di migas,” tandasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang Ketua Pembina Partai Demokrat tadi malam dikabarkan memanggil para menteri dari partainya untuk berkumpul di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para menteri asal partai berlambang mercy itu seperti Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menpora Roy Suryo, dan Menteri ESDM Jero Wacik.
“Saya mendapat kabar dari ajudan saya bahwa saya dipanggil Pak SBY di Cikeas selepas Isya,” ujar Amir saat dihubungi wartawan, Kamis, (4/9). Amir mengaku tak tahu alasan pemanggilan tersebut. “Saya tidak tahu. Tentunya kita akan tahu setelah saya hadir di sana,” sambung Amir.
Hal senada diungkapkan Menpora Roy Suryo. Ia mengaku mendapat undangan dari Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Namun, Roy berhalangan hadir karena sedang tugas negara ke Eropa.
“Saya mengantar rombongan Pencak Silat Indonesia ‘Road to UNESCO’, jadi sudah pamit tidak hadir,” kata Roy melalui pesan singkat.
Beredar kabar pertemuan itu akan membahas mengenai kasus Jero Wacik. Namun, Roy mengaku tak tahu apakah pertemuan itu dihadiri Jero Wacik dan membahas mengenai penetapan tersangka terhadap Menteri ESDM itu oleh KPK. “Saya tidak tahu soal itu. Hanya mendapat undangan saja,” imbuh Roy.
Terpisah, di gedung KPK, Jubir Johan Budi membenarkan pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Jero Wacik. Meski potensi penerapan pasal TPPU terbuka lebar, hingga kini pihaknya belum memiliki kesimpulan apa pun. Apakah ada transaksi masuk maupun keluar yang mencurigakan dari rekening petinggi Partai Demokrat itu.
“Meminta LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” tuturnya, Kamis (4/9).
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga melakukan asset tracing. Menurut Johan, hasil dari dua langkah itu berguna untuk pengembangan kasus selanjutnya selain seperri penerapan TPPU. Lantaran proses masih baru dimulai, dia mengatakan terlalu dini untuk memastikan ada tidaknya pasal TPPU dalam perkara Jero.
Kalau benar KPK menerapkan pasal yang juga dikenal sebagai alat memiskinkan koruptor itu, tentu membuat keluarga Jero terseret semakin dalam. Saat penyelidikan saja, istri maupun anaknya pernah dimintai keterangan.
“Mereka dimintai keterangan saat penyelidikan. Kemudian disimpulkan yang ada dua alat bukti Pak JW (Jero Wacik),” tuturnya.
Penelusuran demi penelusuran” itu juga untuk memastikan uang hasil pemerasan. KPK tampaknya tidak yakin kalau Jero Wacik hanya mengimpulkan uang perasan Rp9,9 miliar. Apalagi, jika dilihat masa kepemimpinan pejabat asal Bali itu dari 2011 hingga 2013.
Dia yakin kemungkinan bertambahnya jumlah uang perasan terbuka seiring dengan berjalannya proses penyidikan. “Sampai hari ini yang baru kita temukan Rp 9,9 miliar. Tapi tak tertutup kemungkinan bisa berkembang. Tergantung proses penyidikan,” ungkapnya.
Saat disinggung kenapa KPK tidak membuka siapa yang diperas oleh Jero, Johan menjawab normatif. Menurutnya, saat menaikkan status Jero dari saksi menjadi tersangka, penyidik sudah mngetahui siapa saja yang mwnjadi korban pemerasan. Namun, dia tidak bisa membuka data itu kepada masyarakat umum saat ini.
Sedangkan soal kapan Jero Wacik menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, tampaknya belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu biasanya akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. “Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi. Mungkin, (Jero) tidak terlalu lama,” jelasnya.
Tidak disegerakannya pemeriksaan pada Jero dipastikan Johan bukan karena KPK tersandung UU MD3. Seperti diketahui, UU itu ‘melindungi’ anggota DPR yang terlibat masalah hukum agar tidak langsung diperiksa aparat. Penegak hukum yang membutuhkan keterangan anggota parlemen harus mendapat persetujuan Dewan Kehormatan DPR.
Selain karena KPK memiliki aturan khusus, kapasitas Jero saat ditetapkan menjadi tersangka adalah Menteri ESDM. Terkait status anggota DPR yang akan melekat pada Jero dalam waktu dekat, Johan menegaskan tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Cuma, dari sisi etik menurutnya tidak layak.
“Kok rasanya nggak etis dilantik. Apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara saay disumpah statusnya masih tersangka,” tuturnya. Dia menyarankan agar Jero Wacik fokus menghadapi proses hukum yang sudah mulai berjalan ini.
Terpisah, Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto menyamapaikan kalau KPK telah mengirimkan permintaan cegah. Dari Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014, ada dua orang yang dicegah. Yakni, Jero Wacik dan I Ketut Wiryadinata yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM. Pencegahan sendiri berlaku sampai enam bulan ke depan.
“Dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” katanya. (bbs/dim/gun/jpnn/val)