JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Martin Hutabarat menilai, munculnya Perppu Pilkada harus disikapi hati-hati.
Ini karena, munculnya Perppu itu secara langsung telah membatalkan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Artinya, Perppu Pilkada saat ini menjadi satu-satunya landasan hukum yang berlaku dalam mengatur teknis pilkada nanti.
“Andaikata ini dibahas dan ditolak DPR, lalu Undang Undang apalagi yang berlaku? Tidak ada lagi. Jadi ini malah membuat kekosongan hukum,” kata Martin di tempat yang sama.
Menurut Martin, Presiden sehaRusnya bisa menjelaskan di depan parlemen, dasar untuk menerbitkan Perppu itu. Ini karena yang lebih banyak muncul selama ini bukanlah kecaman terhadap pilkada DPRD, melainkan kecaman terhadap SBY.
SBY hanya menyatakan bahwa Perppu Pilkada dikeluarkan untuk merespon keinginan masyarakat banyak.
“Katanya ini untuk merespon adanya keinginan masyarakat ramai yang banyak memaksa sehingga menimbulkan keadaan genting,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampaknya optimis keberadaan Perppu yang baru saja diterbitkan tersebut memberikan angin segar bagi pihaknya. Dia juga meyakini perppu tersebut mendapat respon positif dari rakyat.
“Terima kasih atas dukungannya. Saya juga membaca ada satu dua orang yang masih ragu dengan Perppu ini,” kata Presiden SBY melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya pada Jumat (3/10) malam.
Karena itu, dia mengajak public untuk ikut mengawal kedua Perppu tersebut, hingga mendapat persetujuan DPR. SBY menuturkan bahwa kedua Perppu sudah berlaku efektif, menggantikan UU Pilkada yang baru saja diputuskan pada rapat paripurna DPR pada Jumat (26/9) dini hari lalu.
Namun, Perppu tersebut bisa jadi tidak berlaku, jika DPR menolak Perppu tersebut. “Sekali lagi, ayo bersatu untuk kawal perpu pilkada sebagai wujud aspirasi dan kehendak rakyat. Dengan dukungan seluruh komponen masyarakat, saya yakin, kini DPR akan setujui Pilkada langsung dengan perbaikan,” urainya. (idr/bay/ken)