Cegah Stunting

Akhiri Karut-marut Data Kementerian, DPR Segera Sahkan RUU Satu Data Indonesia

JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna besok, Selasa (6/10). Kehadiran payung hukum baru ini membawa mandat penting berupa pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang bertugas memangkas ego sektoral antarlembaga sekaligus mencegah praktik manipulasi data dalam perencanaan pembangunan nasional.

Kepastian jadwal pengesahan tersebut menyusul rampungnya pembahasan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10). RUU yang terdiri atas 17 bab dan 138 pasal ini diproyeksikan bakal memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pangkalan data nasional yang sebelumnya hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres).

Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan mengungkapkan, pembentukan BSDI mendesak untuk mengakhiri ego sektoral antar instansi pemerintah yang selama ini mengelola data secara terpisah dan berjalan sendiri-sendiri. “Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data. Nah, ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dan dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undang nya, kan baru Perpres. Jadi ini untuk memperkuat,” ujar Daniel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus yang juga Ketua DPP PKB tersebut menegaskan, ketersediaan data tunggal yang valid dan terintegrasi merupakan syarat mutlak dalam menyusun arah pembangunan. Tanpa pangkalan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan publik berisiko salah sasaran dan rawan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.

“Negara tanpa data itu enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Kita berharap setelah undang-undang ini disahkan, pembangunan nasional bisa lebih pasti dan terarah,” tegasnya.

Mengenai aspek kelembagaan, pembentukan BSDI nantinya akan diserahkan kepada presiden dengan berkoordinasi erat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). BSDI dirancang sebagai lembaga yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif yang bertindak sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, hingga pengguna data di seluruh tingkatan pemerintahan.

Di samping memperkuat tata kelola internal pemerintah, RUU SDI menjamin keterbukaan akses data kementerian dan lembaga bagi masyarakat luas demi mendorong transparansi publik. Kendati demikian, DPR memberikan batasan ketat terhadap jenis data yang menyangkut kerahasiaan negara, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan nasional.

“Masyarakat bisa mengakses data secara terbuka dari kementerian atau lembaga. Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” jelas Daniel.

RUU Satu Data Indonesia secara komprehensif mengusung delapan pilar utama tata kelola data nasional. Asas penyelenggaraannya berlandaskan pada prinsip kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata (real-time), rekognisi, keadilan sosial, serta kepastian hukum.

Dalam ekosistemnya, RUU ini mengatur klasterisasi data dasar nasional untuk kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, penanggulangan bencana, hingga kepentingan strategis lainnya. Pembagian kewenangan dipatok secara tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan dalam hal memproduksi, mengelola, memutakhirkan, dan memanfaatkan data.

Menariknya, mekanisme integrasi data dalam RUU ini menerapkan konsep interoperabilitas tanpa sentralisasi. Artinya, pengintegrasian data antar instansi dilakukan tanpa mencabut kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan dari instansi produsen data asal.

Guna menjamin keamanan informasi, RUU SDI juga mewajibkan penerapan arsitektur sistem modern, infrastruktur teknis yang tangguh, serta mitigasi risiko dan audit keamanan data secara berkala, termasuk kewajiban pemanfaatan teknologi pendukung seperti blockchain dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) oleh pengguna data. (bbs/adz)

JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna besok, Selasa (6/10). Kehadiran payung hukum baru ini membawa mandat penting berupa pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang bertugas memangkas ego sektoral antarlembaga sekaligus mencegah praktik manipulasi data dalam perencanaan pembangunan nasional.

Kepastian jadwal pengesahan tersebut menyusul rampungnya pembahasan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10). RUU yang terdiri atas 17 bab dan 138 pasal ini diproyeksikan bakal memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pangkalan data nasional yang sebelumnya hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres).

Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan mengungkapkan, pembentukan BSDI mendesak untuk mengakhiri ego sektoral antar instansi pemerintah yang selama ini mengelola data secara terpisah dan berjalan sendiri-sendiri. “Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data. Nah, ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dan dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undang nya, kan baru Perpres. Jadi ini untuk memperkuat,” ujar Daniel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus yang juga Ketua DPP PKB tersebut menegaskan, ketersediaan data tunggal yang valid dan terintegrasi merupakan syarat mutlak dalam menyusun arah pembangunan. Tanpa pangkalan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan publik berisiko salah sasaran dan rawan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.

“Negara tanpa data itu enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Kita berharap setelah undang-undang ini disahkan, pembangunan nasional bisa lebih pasti dan terarah,” tegasnya.

Mengenai aspek kelembagaan, pembentukan BSDI nantinya akan diserahkan kepada presiden dengan berkoordinasi erat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). BSDI dirancang sebagai lembaga yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif yang bertindak sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, hingga pengguna data di seluruh tingkatan pemerintahan.

Di samping memperkuat tata kelola internal pemerintah, RUU SDI menjamin keterbukaan akses data kementerian dan lembaga bagi masyarakat luas demi mendorong transparansi publik. Kendati demikian, DPR memberikan batasan ketat terhadap jenis data yang menyangkut kerahasiaan negara, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan nasional.

“Masyarakat bisa mengakses data secara terbuka dari kementerian atau lembaga. Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” jelas Daniel.

RUU Satu Data Indonesia secara komprehensif mengusung delapan pilar utama tata kelola data nasional. Asas penyelenggaraannya berlandaskan pada prinsip kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata (real-time), rekognisi, keadilan sosial, serta kepastian hukum.

Dalam ekosistemnya, RUU ini mengatur klasterisasi data dasar nasional untuk kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, penanggulangan bencana, hingga kepentingan strategis lainnya. Pembagian kewenangan dipatok secara tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan dalam hal memproduksi, mengelola, memutakhirkan, dan memanfaatkan data.

Menariknya, mekanisme integrasi data dalam RUU ini menerapkan konsep interoperabilitas tanpa sentralisasi. Artinya, pengintegrasian data antar instansi dilakukan tanpa mencabut kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan dari instansi produsen data asal.

Guna menjamin keamanan informasi, RUU SDI juga mewajibkan penerapan arsitektur sistem modern, infrastruktur teknis yang tangguh, serta mitigasi risiko dan audit keamanan data secara berkala, termasuk kewajiban pemanfaatan teknologi pendukung seperti blockchain dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) oleh pengguna data. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Cegah Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru