25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Terima Laporan Tim dari London

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim yang tergabung dalam Satgassus Barang Rampasan dan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menelusuri keberadaan aset PT Asian Agri Group (PT AAG) di Bank Swiss telah tiba dari London. Laporan dari tim tersebut langsung diterima oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa laporan yang diberikan Satgassus pimpinan Chuck Soeryosumpeno tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Credit Suisse Bank Swiss terkait dengan laporan adanya aset PT AAG yang dianggunkan di bank tersebut. Nilai aset yang dianggunkan diperkirakan mencapai Rp 4 triliun.

“Pastinya sudah dilaporkan ke Jaksa Agung, tapi nanti diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum),” kata Andhi saat dihubungi Jawa Pos kemarin (5/1).

Namun, Andhi tidak menjelaskan secara detail isi laporan dari Satgassus tersebut. Terutama terkait dengan upaya pembekuan aset PT AAG yang berada di Bank Swiss tersebut. “Lihat nanti saja. Informasi selengkapnya lihat nanti,” ujar Andhi.

Sementara itu, JAM Pidum Basyuni Masyarif menolak untuk berkomentar saat diminta konfirmasi mengenai isi laporan dari London terkait perusahaan milik Suwir Laut tersebut dengan alasan sibuk.

Dalam perkara  PT AAG itu, Mahkamah agung (MA) menjatuhkan pidana denda terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 triun karena kejahatan pajak. Selain itu, PT AAG juga juga diwajibkan untuk membayar pajak tertanggungnya sebesar Rp 1,29 triliun kepada Dirjen Pajak.

Pemiliknya, suwir Laut juga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara dan masa percobaan selama 2 tahun.

Sebelumnya, Chuck mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sebagian aset PT AAG yang nilainya mendekati nilai yang ditetapkan MA untuk dieksekusi. Dia juga berjanji akan menjalankan kewajiban penyitaan terhadap PT AAG sebelum masa tenggat yang ditetapkan MA, yaitu 1 Februari 2014.

Namun belakangan diketahui bahwa PT AAG telah menganggunkan sejumlah asetnya di Banks Swiss yang nilainya mencapai Rp 4 triliun. Oleh karena itu, Basrief memerintahkan tim untuk dikirim ke London untuk menjalin koordinasi dengan pihak Bank London untuk melakukan pembekuan aset tersebut. (dod/jp/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim yang tergabung dalam Satgassus Barang Rampasan dan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menelusuri keberadaan aset PT Asian Agri Group (PT AAG) di Bank Swiss telah tiba dari London. Laporan dari tim tersebut langsung diterima oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa laporan yang diberikan Satgassus pimpinan Chuck Soeryosumpeno tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Credit Suisse Bank Swiss terkait dengan laporan adanya aset PT AAG yang dianggunkan di bank tersebut. Nilai aset yang dianggunkan diperkirakan mencapai Rp 4 triliun.

“Pastinya sudah dilaporkan ke Jaksa Agung, tapi nanti diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum),” kata Andhi saat dihubungi Jawa Pos kemarin (5/1).

Namun, Andhi tidak menjelaskan secara detail isi laporan dari Satgassus tersebut. Terutama terkait dengan upaya pembekuan aset PT AAG yang berada di Bank Swiss tersebut. “Lihat nanti saja. Informasi selengkapnya lihat nanti,” ujar Andhi.

Sementara itu, JAM Pidum Basyuni Masyarif menolak untuk berkomentar saat diminta konfirmasi mengenai isi laporan dari London terkait perusahaan milik Suwir Laut tersebut dengan alasan sibuk.

Dalam perkara  PT AAG itu, Mahkamah agung (MA) menjatuhkan pidana denda terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 triun karena kejahatan pajak. Selain itu, PT AAG juga juga diwajibkan untuk membayar pajak tertanggungnya sebesar Rp 1,29 triliun kepada Dirjen Pajak.

Pemiliknya, suwir Laut juga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara dan masa percobaan selama 2 tahun.

Sebelumnya, Chuck mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sebagian aset PT AAG yang nilainya mendekati nilai yang ditetapkan MA untuk dieksekusi. Dia juga berjanji akan menjalankan kewajiban penyitaan terhadap PT AAG sebelum masa tenggat yang ditetapkan MA, yaitu 1 Februari 2014.

Namun belakangan diketahui bahwa PT AAG telah menganggunkan sejumlah asetnya di Banks Swiss yang nilainya mencapai Rp 4 triliun. Oleh karena itu, Basrief memerintahkan tim untuk dikirim ke London untuk menjalin koordinasi dengan pihak Bank London untuk melakukan pembekuan aset tersebut. (dod/jp/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/