JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (5/2) siang melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, sampai sejauh ini belum ada kepastian tentang rencana pemeriksaan terhadap pria asal Sulawesi Selatan yang kini memimpin komisi antirasuah itu.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri mengatakan, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan atas Abraham. “Tunggu penyidik melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar perkara kemarin,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan itu sudah ada rekomendasi-rekomendasi terutama untuk melengkapi penyidikan. “Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik,” jelasnya.
Namun, untuk menentukan apakah Abraham bakal dijadikan tersangka atau tidak, polisi masih terus melakukan pendalaman. Saat ini, lanjut Rikwanto, belum ada kesimpulan dari penyidik.
“Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama, yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki,” paparnya.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa terkait laporan tentang dugaan bahwa Abraham telah melakukan pelanggaran pidana. “Ada 12 saksi, termasuk bertemu dengan Pak Hasto (Hasto Kristiyanto, red), Pak Tjahjo (Tjahjo Kumolo, red) di berita acara dan mereka sudah diperiksa,” pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (5/2) siang melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, sampai sejauh ini belum ada kepastian tentang rencana pemeriksaan terhadap pria asal Sulawesi Selatan yang kini memimpin komisi antirasuah itu.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri mengatakan, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan atas Abraham. “Tunggu penyidik melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar perkara kemarin,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan itu sudah ada rekomendasi-rekomendasi terutama untuk melengkapi penyidikan. “Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik,” jelasnya.
Namun, untuk menentukan apakah Abraham bakal dijadikan tersangka atau tidak, polisi masih terus melakukan pendalaman. Saat ini, lanjut Rikwanto, belum ada kesimpulan dari penyidik.
“Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama, yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki,” paparnya.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa terkait laporan tentang dugaan bahwa Abraham telah melakukan pelanggaran pidana. “Ada 12 saksi, termasuk bertemu dengan Pak Hasto (Hasto Kristiyanto, red), Pak Tjahjo (Tjahjo Kumolo, red) di berita acara dan mereka sudah diperiksa,” pungkasnya.(boy/jpnn)