Kasus Muchtar itu menjadi modal penyidik KPK untuk menyeret Miryam dalam dugaan keterlibatan di mega korupsi e-KTP. Apalagi, peran Miryam dalam indikasi bagi-bagi fee ke anggota DPR sudah terungkap di persidangan. ”Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks lain, kami masih butuh waktu. Sebagian (indikasi keterlibatan) diantaranya muncul di persidangan,” jelas Febri.
Sidang lanjutan e-KTP hari ini diprediksi memunculkan kejutan. Jaksa KPK berencana menghadirkan tokoh-tokoh sentral dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketua DPR Setya Novanto, Ade Komarudin (mantan ketua DPR), Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo, dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.
Para tokoh tersebut mewakili keterlibatan anggota DPR dalam penganggaran dan pihak swasta di pelaksanaan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Dari mereka, distribusi uang panas ke anggota DPR sebagai bentuk ijon proyek bakal terkuak. Apalagi Anas yang posisinya cukup sentral karena disebut-sebut selalu menerima laporan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong setiap selesai menyerahkan uang ke anggota dewan. (tyo/ca/jpg)