26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setelah Kasus Hasyim, KPU Perlu Berbenah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah. Pascakasus asusila yang menjerat Hasyim Asy’ari, KPU perlu segera mengatur pedoman penanganan kekerasan berbasis gender.

Hal tersebut disampaikan anggota KMPKP Titi Anggraini di Jakarta kemarin (5/7). Titi menyatakan, pedoman tersebut penting bagi KPU menghadapi rangkaian Pilkada 2024 agar kasus asusila yang membelit mantan ketua KPU itu tak terulang lagi.

’’Keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilun

juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan,’’ terang Titi.

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega. Tujuannya mencegah kolega melakukan pelanggaran etika atau perbuatan menyimpang lain.

Dalam kasus Hasyim, sangat mungkin ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota KPU tidak berjalan. Hal itulah yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi.

Selanjutnya, KMPKP meminta Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) Hasyim dan konsisten melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU.

Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, PAW KPU menjadi kewenangan Komisi II DPR RI. Menurut dia, PAW itu akan disesuaikan dengan urutan hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan di komisi II. (lum/c6/bay/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah. Pascakasus asusila yang menjerat Hasyim Asy’ari, KPU perlu segera mengatur pedoman penanganan kekerasan berbasis gender.

Hal tersebut disampaikan anggota KMPKP Titi Anggraini di Jakarta kemarin (5/7). Titi menyatakan, pedoman tersebut penting bagi KPU menghadapi rangkaian Pilkada 2024 agar kasus asusila yang membelit mantan ketua KPU itu tak terulang lagi.

’’Keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilun

juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan,’’ terang Titi.

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega. Tujuannya mencegah kolega melakukan pelanggaran etika atau perbuatan menyimpang lain.

Dalam kasus Hasyim, sangat mungkin ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota KPU tidak berjalan. Hal itulah yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi.

Selanjutnya, KMPKP meminta Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) Hasyim dan konsisten melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU.

Terpisah, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, PAW KPU menjadi kewenangan Komisi II DPR RI. Menurut dia, PAW itu akan disesuaikan dengan urutan hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan di komisi II. (lum/c6/bay/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/