26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Wagirin: Anggaran Bisa Ditampung di P-APBD

Foto: Riadi/PM
Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman angkat bicara mengenai potensi sejumlah daerah yang terancam gagal ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 karena tidak mengalokasikan anggaran baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pun panitia pengawasan Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota.

Kata dia, Pilkada serentak 2018 merupakan program nasional yang harus didukung. Dia pun menyayangkan sikap sejumlah kepada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk KPU dan Panwaslu di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Meski begitu, dia optimis bahwa persoalan itu akan tuntas dan Pilkada 2018 berjalan sesuai dengan rencana. “Sistem penganggarankan ada dua kali dalam setahun, yakni APBD murni dan APBD perubahan,”ujarnya, Jumat (12/5).

Ketika daerah belum menampung anggaran untuk operasional penyelenggara pemilu di APBD, maka bisa dilakukan di P-APBD 2017.

“Tahapan dimulai Agustus atau September, sementara P-APBD sudah bisa mulai dibahas pada Juli, jadi masih memungkinkan untuk ditampung di P-APBD tentu pembahasan harus disegerakan agar tidak bekejar-kejaran dengan waktu,”jelasnya.

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan untuk anggaran KPU di kabupaten/kota sudah ditampung di APBD 2017 masing-masing daerah.

“Tidak ada masalah anggaran KPU di daerah, cuma masalah baru bisa dibilang selesai setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani,”katanya.

Seharusnya, kata Mulia, anggaran KPU dialokasikan bersama dengan anggaran Panwas, karena keberadaan panwas juga sangat penting dalam tahapan Pilkada yang dilaksanakan.(dik/azw)

Foto: Riadi/PM
Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman angkat bicara mengenai potensi sejumlah daerah yang terancam gagal ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 karena tidak mengalokasikan anggaran baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pun panitia pengawasan Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota.

Kata dia, Pilkada serentak 2018 merupakan program nasional yang harus didukung. Dia pun menyayangkan sikap sejumlah kepada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk KPU dan Panwaslu di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Meski begitu, dia optimis bahwa persoalan itu akan tuntas dan Pilkada 2018 berjalan sesuai dengan rencana. “Sistem penganggarankan ada dua kali dalam setahun, yakni APBD murni dan APBD perubahan,”ujarnya, Jumat (12/5).

Ketika daerah belum menampung anggaran untuk operasional penyelenggara pemilu di APBD, maka bisa dilakukan di P-APBD 2017.

“Tahapan dimulai Agustus atau September, sementara P-APBD sudah bisa mulai dibahas pada Juli, jadi masih memungkinkan untuk ditampung di P-APBD tentu pembahasan harus disegerakan agar tidak bekejar-kejaran dengan waktu,”jelasnya.

Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan untuk anggaran KPU di kabupaten/kota sudah ditampung di APBD 2017 masing-masing daerah.

“Tidak ada masalah anggaran KPU di daerah, cuma masalah baru bisa dibilang selesai setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani,”katanya.

Seharusnya, kata Mulia, anggaran KPU dialokasikan bersama dengan anggaran Panwas, karena keberadaan panwas juga sangat penting dalam tahapan Pilkada yang dilaksanakan.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/