30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ratusan Koruptor Nikmati Remisi

JAKARTA -Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi) kasus kejahatan luar biasa dipastikan lebih sulit mendapatkan pemotongan masa hukuman alias remisi. Kejahatan luar biasa itu meliputi korupsi, terorisme dan narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memastikan kalau para napi extraordinary crime tetap dapat remisi meski ada pengetatan. “Hak iya, tetapi otomatis dapat, tidak. Tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pengetatan itu bukan berarti penghapusan remisi. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan remisi. Nah, aturan-aturan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin smenegaskan bakal ada dua aturan berlaku. Untuk narapidana lama, pemberian remisitetap mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni, PP 28/2006. Sedangkan napi baru yang divonis setelah 12 November 2012, tata cara pemberian remisi mengikuti PP 99/2012. “Kalau ada yang diuntungkan dari aturan itu, sudah risiko,” kata Amir.

Belum ada kepastian berapa jumlah narapidana extraordinary crime yang mendapat remisi. Kalau ada pemberlakuan baru dan lama, berarti ratusan koruptor tetap dapat remisi. Pada 2012, sebanyak 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan. Sementara itu, 32 koruptor lain dibebaskan. Salah satu nama yang menikmati remisi itu adalah Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak. Remisi untuk koruptor tahun lalu lebih banyak dibandingkan diskon masa hukuman narapidana terorisme yang hanya 94 orang dan narkoba 135 orang.

PP 99/2012 membuat narapidana lebih sulit untuk mendapat remisi. Tidak hanya berbuat baik, koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lain juga harus mau jadi justice collabolator. Selain itu, para koruptor juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen PAS Ika Yusanti memastikan pemberian remisi masih ada. PP 99/2012 tetap diberlakukan bagi narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012. “Belum bisa menyebut jumlahnya karena datanya belum pasti,” ucapnya.

Ika menyebut cukup banyak nama yang diusulkan dari Sukamiskin karena belakangan lapas tersebut dijadikan pusat penjara koruptor. Diantaranya Gayus Tambunan, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, dan jaksa Urip Tri Gunawan. (dim/jpnn)
gun/ca/jpnn)

JAKARTA -Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi) kasus kejahatan luar biasa dipastikan lebih sulit mendapatkan pemotongan masa hukuman alias remisi. Kejahatan luar biasa itu meliputi korupsi, terorisme dan narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memastikan kalau para napi extraordinary crime tetap dapat remisi meski ada pengetatan. “Hak iya, tetapi otomatis dapat, tidak. Tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pengetatan itu bukan berarti penghapusan remisi. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan remisi. Nah, aturan-aturan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin smenegaskan bakal ada dua aturan berlaku. Untuk narapidana lama, pemberian remisitetap mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni, PP 28/2006. Sedangkan napi baru yang divonis setelah 12 November 2012, tata cara pemberian remisi mengikuti PP 99/2012. “Kalau ada yang diuntungkan dari aturan itu, sudah risiko,” kata Amir.

Belum ada kepastian berapa jumlah narapidana extraordinary crime yang mendapat remisi. Kalau ada pemberlakuan baru dan lama, berarti ratusan koruptor tetap dapat remisi. Pada 2012, sebanyak 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan. Sementara itu, 32 koruptor lain dibebaskan. Salah satu nama yang menikmati remisi itu adalah Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak. Remisi untuk koruptor tahun lalu lebih banyak dibandingkan diskon masa hukuman narapidana terorisme yang hanya 94 orang dan narkoba 135 orang.

PP 99/2012 membuat narapidana lebih sulit untuk mendapat remisi. Tidak hanya berbuat baik, koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lain juga harus mau jadi justice collabolator. Selain itu, para koruptor juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen PAS Ika Yusanti memastikan pemberian remisi masih ada. PP 99/2012 tetap diberlakukan bagi narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012. “Belum bisa menyebut jumlahnya karena datanya belum pasti,” ucapnya.

Ika menyebut cukup banyak nama yang diusulkan dari Sukamiskin karena belakangan lapas tersebut dijadikan pusat penjara koruptor. Diantaranya Gayus Tambunan, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, dan jaksa Urip Tri Gunawan. (dim/jpnn)
gun/ca/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/