27 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

PGI Setuju, PBNU dan MUI Tolak Kawin Beda Agama

Menikah-Ilustrasi
Menikah-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang 1/1974 tentang perkawinan kian seru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kelompok agama tersebut terjadi perbedaan pendapat soal perkawinan beda agama. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia setuju perkawinan beda agama, sedangkan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak.

Sidang UU perkawinan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00. Awalnya, Komisi Hukum Gereja-gereja Indonesia (PGI) Nikson Lalu menjelaskan, hukum perkawinan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Namun, perkawinan dengan pengelompokan kedudukan dipandang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. โ€œPengelompokan perkawinan tidak sesuai dengan UUD 1945โ€ terangnya.

Sebab, saat dibuat pada 1974 tidak memperhatikan unsure-unsur perbedaan agama. Padahal, seharusnya undang-undang ini mengayomi prinsip-prinsip tersebut. โ€œAsal-usul para pihak yang kawin harus dipahami, kalau ada perbedaan agama tentu tidak jadi soal,โ€ terangnya.

Seharusnya, lanjut dia, hukum agama tidak menentukan keabsahan dari sebuah perkawinan. Apalagi, sebelum pemberlakuan UU 1/1974 itu terdapat pengaturan soal perkawinan campuran. โ€œTentu ini perlu untuk perbaikan,โ€ jelasnya.

Dengan begitu, PGI berpendapat bahwa pasal 2 ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan itu telah mengabaikan realitas yang terjadi dalam masyarakat yang kentak akan bhineka tunggal ika dan multikulturalisme. โ€œMeskipun perkawinan beda agama itu tidak ideal, tapi memungkinkan terjkadi di Indonesia,โ€ paparnya.

Apalagi, dengan tidak memungkinkannya perkawinan beda agama membuat manusia terkadang terjebak dalam situasi yang tidak bermoral. Salah satunya, tinggal serumah tanpa hubungan pernikahan. โ€œIni membuat penyimpangan moral justru semakin melebar,โ€ tegasnya.

Sementara itu Wakil Sekretaris MUI Luthfi Hakim menuturkan, pembukaan UUD 1945 yang menyebut dasar negara dan tujuan negara harus sesuai dengan pancasila. Dengan begitu, setiap perundang-undangan wajib untuk mematuhi aturan hukum dalam agama. โ€œSila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,โ€ terangnya.

Apalagi, lanjut dia, UU perkawinan ini disahkan jauh sebelum pemohon itu lahir. Namun, sayangnya karena kurangnya referensi, maka pemohon menafsirkan ayat dalam UU perkawinana itu secara absurd. โ€œSeharusnya, mereka membaca dulu tafsir soal ayat-ayat tersebut,โ€ paparnya.

Sementara itu Rais Syuriyah PBNU Ahmad Ishomuddin menjelaskan, pernikahan itu merupakan hal yang penting. Tidak hanya wajib dipertanggungjawabkan di depan manusia, tapi di depan Allat SWT. โ€œKarena itu tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama,โ€ jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya memohon agar MK tidak mengabulkan tuntuttan apapun dari pemohon. Namun, kalau tidak, PBNU meminta keputusan seadil-adilnya. โ€œSaya percaya MK akan menolak permohonan pemohon,โ€ jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menuturkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Semua keterangan ahli akan dipertimbangkan hakim dalam rapat pleno yang akan digelar pekan ini. โ€œDengan ini sidang ditutup,โ€ jelasnya. (idr)

Menikah-Ilustrasi
Menikah-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang 1/1974 tentang perkawinan kian seru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kelompok agama tersebut terjadi perbedaan pendapat soal perkawinan beda agama. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia setuju perkawinan beda agama, sedangkan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak.

Sidang UU perkawinan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00. Awalnya, Komisi Hukum Gereja-gereja Indonesia (PGI) Nikson Lalu menjelaskan, hukum perkawinan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Namun, perkawinan dengan pengelompokan kedudukan dipandang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. โ€œPengelompokan perkawinan tidak sesuai dengan UUD 1945โ€ terangnya.

Sebab, saat dibuat pada 1974 tidak memperhatikan unsure-unsur perbedaan agama. Padahal, seharusnya undang-undang ini mengayomi prinsip-prinsip tersebut. โ€œAsal-usul para pihak yang kawin harus dipahami, kalau ada perbedaan agama tentu tidak jadi soal,โ€ terangnya.

Seharusnya, lanjut dia, hukum agama tidak menentukan keabsahan dari sebuah perkawinan. Apalagi, sebelum pemberlakuan UU 1/1974 itu terdapat pengaturan soal perkawinan campuran. โ€œTentu ini perlu untuk perbaikan,โ€ jelasnya.

Dengan begitu, PGI berpendapat bahwa pasal 2 ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan itu telah mengabaikan realitas yang terjadi dalam masyarakat yang kentak akan bhineka tunggal ika dan multikulturalisme. โ€œMeskipun perkawinan beda agama itu tidak ideal, tapi memungkinkan terjkadi di Indonesia,โ€ paparnya.

Apalagi, dengan tidak memungkinkannya perkawinan beda agama membuat manusia terkadang terjebak dalam situasi yang tidak bermoral. Salah satunya, tinggal serumah tanpa hubungan pernikahan. โ€œIni membuat penyimpangan moral justru semakin melebar,โ€ tegasnya.

Sementara itu Wakil Sekretaris MUI Luthfi Hakim menuturkan, pembukaan UUD 1945 yang menyebut dasar negara dan tujuan negara harus sesuai dengan pancasila. Dengan begitu, setiap perundang-undangan wajib untuk mematuhi aturan hukum dalam agama. โ€œSila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,โ€ terangnya.

Apalagi, lanjut dia, UU perkawinan ini disahkan jauh sebelum pemohon itu lahir. Namun, sayangnya karena kurangnya referensi, maka pemohon menafsirkan ayat dalam UU perkawinana itu secara absurd. โ€œSeharusnya, mereka membaca dulu tafsir soal ayat-ayat tersebut,โ€ paparnya.

Sementara itu Rais Syuriyah PBNU Ahmad Ishomuddin menjelaskan, pernikahan itu merupakan hal yang penting. Tidak hanya wajib dipertanggungjawabkan di depan manusia, tapi di depan Allat SWT. โ€œKarena itu tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama,โ€ jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya memohon agar MK tidak mengabulkan tuntuttan apapun dari pemohon. Namun, kalau tidak, PBNU meminta keputusan seadil-adilnya. โ€œSaya percaya MK akan menolak permohonan pemohon,โ€ jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva menuturkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Semua keterangan ahli akan dipertimbangkan hakim dalam rapat pleno yang akan digelar pekan ini. โ€œDengan ini sidang ditutup,โ€ jelasnya. (idr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru