JAKARTA – Pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum pada 24 Desember 2013, yang disusul penetapan dan pengumuman kelulusan yang dilakukan masing-masing instansi pusat dan pemda, memunculkan banyak persoalan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pemda yang belum juga melakukan penetapan dan pengumuman kelulusan CPNS.
Ternyata mekanisme yang sama juga akan dilakukan untuk pengumuman kelulusan CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2), yang pengumuman hasil TKD-nya dilakukan Panselnas.
Sedang penetapan dan pengumuman kelulusan, lagi-lagi harus dilakukan masing-masing instansi, termasuk pemda.
“Pengumuman dan penetapan kelulusan peserta tes CPNS untuk formasi umum dan tenaga honorer Kategori II merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing,” ujar Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di kantornya, Jakarta, kemarin (6/1).
Tumpak mengatakan hal tersebut saat menerima rombongan DPRD Gorontalo, yang mempertanyakan mengenai pengumuman kelulusan CPNS dari honorer K2.
Ditegaskan Tumpak, BKN bukanlah instansi yang berwenang untuk mengumumkan dan menetapkan kelulusan peserta tes CPNS. Dia menjelaskan bahwa pengumuman hasil tes CPNS untuk tenaga honorer KII direncanakan pada akhir Januari ini.
Mengenai formasinya, dia menyebutkan, secara nasional kuotanya adalah 30 persen dari total peserta K II. “Namun demikian, formasi untuk provinsi dan kabupaten/kota akan bervariasi, dikarenakan pertimbangan anggaran dan kebutuhan masing-masing daerah,” terangnya.
Dipaparkan juga, sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan sejak 19 Desember 2013, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah dapat berasal dari tenaga honorer KII yang tidak lulus tes, tenaga honorer non K I dan non K II, dan jalur umum. Mengenai bagaimana mekanisme perekrutannya, Tumpak mengatakan, pemerintah akan segera menyusun regulasi mengenai hal itu.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip, pada wartawan Senin (6/1) mengatakan bahwa peserta CPNS yang telah lulus berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing diharapkan segera melengkapi segala kebutuhan adiminitrasi sesuai petunjuk dari Kemenpan.
“Bagi CPNS yang telah dinyatakan lulus harus segera menyiapkan segala kebutuhan adminitrasi. Apakah itu, SKBD, surat bebas narkoba, surat kesehatan atau surat lainnya yang dibutuhkan. Persyaratan adminitrasi ini, harus segera dimasukan pada BKD Pemprovsu. Hal ini sesuai dengan pengumuman kemarin, bahwa adminitrasi itu sudah bisa diantar mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2014 yang akan datang,” ujar Kaiman.
Berkas ini, sambung Kaiman, harus segera disampaikan untuk segera dikirimkan pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Pusat. “Jadi diharapkan bagi masyarakat yang sudah dinyatakan lulus ini, harus segera membawa persyaratan adminitrasi. Karena kita akan segera mengantarkanya langsung ke Jakarta. Ini juga untuk memudahkan data base atau sistem adminitrasi yang terintregritas,” ujar Kaiman.
Pasalnya, masih menurut Kaiman, Nomor Induk Pegawai (NIP) itu dikeluarkan oleh BKN Pusat.” NIP itu dikeluarkan oleh BKN Pusat, bukannya BKD Provinsi ataupun Kabupaten/kota,”bebernya.
Sementara itu ketika disinggung soal banyaknya masyarakat yang mengaku bisa mengurus PNS, Kaiman menghimbau agar masyarakat tidak percaya begitu saja.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkan iming-iming dari oknum calo yang mengaku bisa mengurus kelulusan PNS jangan dipercaya. Kalau pun nanti diurus namanya keluar tapi tidak mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) sama saja bohong,” ujar Kaiman.
Lanjut Kaiman bahwa administrasi merupakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan atau dengan data entry di portal (online).
Verifikasi administrasi juga bisa dilakukan secara langsung, di mana pelamar datang sendiri ke tempat pendaftaran yang sudah ditentukan. (sam/rud/ije)